November 25, 2024

Massa Buruh Orasi Tuntut Kenaikkan UMP 2022 Sebesar Rp 300 Ribu

Surabaya(suararakyatjatim) – Ribuan buruh yang tergabung dalam SPSI Jawa Timur, Senin (22/11/2021) siang, melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Mereka menuntut kenaikan UMP Jatim 2022 sebesar 300 ribu.

Saat akan menuju didepan kantor Gubernur Jatim, buruh bersitegang dengan anggota dari Sabhara Polrestabes Surabaya. Hingga beberapa buruh sempat mengejar anggota sabhara tersebut.

Ketegangan antara buruh dan anggota polisi ini dipicu, lantaran salah satu buruh yang akan menghadang pengguna jalan untuk melintas. Namun anggota tersebut tak memperbolehkan sehingga terjadi ketegangan.

Setelah dilerai oleh anggota yang lain serta kordinator aksi, ketegangan pun tidak berlanjut.

Saat akan kembali jalan menuju didepan kantor Gubernur, ketegangan kembali terjadi. Namun kali ini antara buruh dengan salah satu orang yang dianggap bukan bagian dari buruh.

Ketegangan itu juga tidak berlangsung lama dan buruh pun melakukan aksinya dengan tertib serta melakukan orasi.

Menurut Nurudin Hidayat, selaku Sekretaris FSPSI Jatim menyebutkan, bahwa untuk UMP buruh meminta kenaikan 13 persen, kenaikan itu berdasarkan perhitungan BPS. Dimana 13 persen itu batas atas kenaikan Upah.

“Kita melihat pertumbuhan ekonomi sebesar 7,1 persen dan prediksi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan sebesar 5 persen,” imbuhnya.

Jika kenaikan masih tetap Rp 22.000 ribu, ini merupakan warning. Di jatim selain UMP dan UMK, jadi didalam SK UMP. Ada klausul yang mengatakan, jika UMK di sah kan, maka UMP tidak berlaku.

“Kalau Gubernur menerapkan UMP menggunakan PP 36 besar kemungkinan UMK juga akan menggunakan PP 36. Ada 9 daerah yang berpotensi tidak naik khususnya ring satu,” tegas dia kepada suararakyatjatim.com.

Jadi kita mem warning gubernur jangan hanya menggunakan PP 36. Kita punya komitmen politik yang dituangkan dalam berita acara pada saat audiensi dengan DPRD Provinsi.

“Pada intinya gubernur dalam menetapkan minimum berkeadilan selain menggunakan PP 36 juga mempertimbangkan kenaikan pada tahun tahun sebelumnya diingkari oleh gubernur,” pungkasnya.(why)