Surabaya(suararakyatjatim) – Komisi C DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi kepada Pemkot Surabaya untuk menutup atau menghentikan sementara proyek pembangunan perumahan dan ruko oleh pengembang PT Taman Timur Regency di lahan seluas 3,4 hektare. Ini karena hasil rapat di Kelurahan Keputih pada 19 Maret 2021 tak dijalankan pihak pengembang.
Seperti diketahui hasil rapat antara warga-PT Taman Timur Regency ada dua poin penting, yakni pertama, menghentikan kegiatan fisik sampai adanya kesepakatan dengan warga. Kedua, melibatkan pemangku wilayah RT, RW, dan LPMK dalam pengurusan izin maupun proses pembangunan di lapangan.
“Sebenarnya sudah ada rapat-rapat oleh warga di tingkat kelurahan, tapi resume rapat tak diindahkan oleh pengembang (PT Taman Timur Regency). Parahnya, pihak pengembang kita undang hearing di Komisi C, justru tak hadir. Ini kan pelecehan buat kami,”ujar anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Niam usai hearing di ruang Komisi C, Senin (22/11/2021).
Terkait perizinan, Ghoni mengaku , sesuai yang disampaikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait semua perizinan proyek pembangunan perumahan dan ruko tersebut sudah klir. Meski demikian, lanjut politisi muda PDI-P ini, seharusnya kan ada evauasi lebih lanjut, terkait dampak lingkungan secara psikis kepada warga perlu di follow up.
“Keluhan warga ini sungguh memilukan hati. Bayangkan, pada saat pandemi Covid-19, warga mengeluh kepada kami terkait bunyi sirene ambulans. Kini ditambah adanya truk-truk pengangkut material yang masuk perumahan. Selain berdampak pada kemacetan, juga banyak fasilitas umum yang rusak. Ini membuat warga merasa tidak nyaman. Karena itu, Komisi C merekomendasikan proyek pembangunan perumahan ini dihentikan sementara sampai ada kesepakatan dengan warga, ” tegas Ghoni kepada suararakyatjatim.com.
Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati menegaskan, pasca mengeluarkan izin, OPD terkait tidak melakukan pengawasan di lapangan. Ini yang terjadi selama ini dan OPD yang terbitkan izin harus bertanggungjawab penuh dan ada solusi di lapangan.
“Jangan anggap sepele.Pengawasan di lapangan itu kerap diabaikan. Kita bicara dampak, yang memahami medan ya lurah dan camat ker sama denga. OPD-OPD,” kata politisi perempuan PKS ini.
Sementara Ketua LPMK Kelurahan Keputih, Indi Nurani menuturkan, warga mengadukan persoalan ini ke Komisi C karena selama ini upaya komunikasi dengan PT Taman Timur Regency sulit sekali.
“Kami sudah melakukan upaya-upaya, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Sudah ada keputusan rapat di kelurahan, tapi tak dijalankan oleh pengembang. Misalnya proyek harus dihentikan sementara tapi sampai hari ini tetap berjalan. Artinya semua upaya-upaya itu sudah buntu. Untungnya, kami dapat support luar 1biasa dari Komisi C. Karena kami sempat frustasi, apalagi ada warga kami dilaporkan ke Polsek,” ungkap dia.
Sebagai perwakilan warga, lanjut dia, dirinya melaporkan kasus ini ke Komisi C karena situasi di lapangan tidak baik. Kalau OPD-OPD terkait menyampaikan sudah ada izin A, izin B dan sebagainya, itu menggambarkan seolah-olah di lapangan tidak ada apa-apa.
“Faktanya di lapangan cukup serius. Warga sudah muak dengan cara-cara seperti itu. Makanya, warga menuntut proyek tersebut disetop, tidak ada pembangunan perumahan oleh PT Taman Timur Regency, ” tandas Indi.
Dia menambahkan, yang membuat warga Keputih marah sepertinya pihak pengembang mempercepat pembangunan perumahan karena Januari 2022 sudah harus selesai. Sehingga proyek tersebut dikerjakan 24 jam.
Apa yang jadi keluhan warga selama ini, kata dia, cukup banyak. Di antaranya masalah kemacetan. Ini sangat dirasakan terutama di wilayah Simpang Lima. Jalannya kecil, tapi dilalui kendaraan cukup banyak, sehingga menimbulkan kemacetan luar biasa. Ini karena akses keluar masuknya hanya di situ. Apalagi dekat kampus ITS,” tandas dia.
*Spanduk Warga Dicopoti*
Di sisi lain, warga juga mengeluhkan spanduk-spanduk berisi ‘ Warga Tolak Pembangunan PT Taman Timur Regency’ dicopoti oleh Satpol PP Kecamatan Sukolilo.
Setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Ketua Komisi C, Baktiono terkait pencopotan spanduk milik warga saat hearing, akhirnya Camat Sukolilo, Amalia Kurniawati mengakui jika dirinyalah yang memerintahkan untuk mencopot spanduk yang dinilai bersifat provokatif, terutama yang dipasang di depan Kelurahan Keputih.
“Ya kami hanya melaksanakan tugas karena spanduk tersebut bersifat provokatif. Selain itu, di kelurahan ada gebyar vaksinasi, sehingga spanduk tersebut sangat mengganggu,” ujar dia.
Amalia juga mengaku, pencopotan spanduk itu murni atas perintahnya, bukan perintah dari orang lain.
Sementara Ketua LPMK Keputih Indi Nurani mengaku kecewa spanduk- spanduk warga dicopoti.
“Tadi sudah dibahas dan Satpol PP sudah ditegur keras oleh Komisi C, bahwa spanduk yang dipasang itu adalah bentuk aspirasi warga secara tertulis. Isinya hanya penolakan, tidak ada unsur provokatif atau menyudutkan. Itu semua murni aspirasi warga secara tertulis,” tegas dia.
Selain itu, tambah dia, Lurah Keputih, Camat Sukolilo juga ditegur oleh Komisi C agar lebih memperhatikan aspirasi warganya.
Apa spanduk akan dipasang lagi? Indi menyatakan tak menutup kemungkinan dipasang lagi jika belum ada kesepakatan. Karena itu adalah hak dari setiap warga untuk menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tertulis di tempat umum asal tidak mengganggu dan merusak.(why)