Surabaya(suararakyatjatim) – Komisi D DPRD Kota Surabaya agak geram dengan sikap pimpinan PT Pilar Rekayasa Muda (PRM) yang beralamat di Jalan Darmo Permai Selatan V/84. Sebab saat diundang hearing bersama korban PHK dan Dinas Tenaga Kerja(Disnaker)Kota Surabaya di Komisi D terkait persoalan PHK secara sepihak Rabu (1/12/2021), justru tidak hadir.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah. Menurut dia, Human Resource Development (HRD) PT Pilar Rekayasa Muda, Wina telah mengontak staf Komisi D dan menyatakan jika pimpinannya tidak bisa hadir karena ada tugas luar kota.
“Sebenarnya ini kurang pas, ketika kami memanggil perusahaan, tapi tidak hadir dengan alasan tugas keluar kota. Mungkin surat kami yang terlambat atau mereka sudah ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya. Tapi untungnya, Pak Kadisnaker hadir. Upaya- upaya penyelesaian ini tetap akan kita lakukan,” ujar dia.
Meski demikian, politisi perempuan PDI-P berharap pekan ini bisa dituntaskan. Kalau tidak, maka pekan depan Komisi D akan melakukan kunjungan lapangan.
Lebih jauh, Khusnul menegaskan, alasan PHK yang diberikan perusahaan yang bergerak di bidang gas itu tidak jelas.
Jika toh perusahaan mau melakukan pengurangan karyawan berilah alasan yang sesuai keadaannya, misalnya kondisi perusahaan sedang pailit atau apa.
“Jangan mengada-ada seperti itu. Seperti disampaikan para buruh tadi, mereka dituduh ada puntung rokok di gudang,” tegas Khusnul.
Selain itu, Khusnul mengatakan, karyawan juga tak memiliki slip gaji, padahal mereka sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan tersebut. Untuk itu, lanjut Khusnul, pihaknya akan mendampingi secara optimal dan bersinergi dengan Disnaker Surabaya.
“Tadi Pak Kadis juga hadir, namun sebelum kami melakukan langkah-langkah lebih lanjut, saya minta selesai dulu. Karena Jumat (3/12/2021) akan dilakukan pertemuan tripartit, ” ungkap Khusnul kepada suararakyatjatim.com.
Anggota Komisi D lainnya, Hari Santosa menyatakan jika tuduhan dari perusahaan itu memang tidak masuk akal dan tidak melalui prosedur yang seharusnya dilakukan.
“Jadi perusahaan langsung melakukan PHK sepihak dan diberikan UP sebagai pengganti pesangon kepada 10 orang itu, ada yang Rp 2 juta ada yang Rp 3 juta,” tutur Hari.
Namun demikian, Hari mengaku pihaknya belum tahu secara detail karena belum tahu surat atau SK pemecatannya itu seperti apa.
Apa betul dipecat karena dituduh merokok atau bagaimana. “Jika benar begitu, ya itu bisa dianggap sewenang-wenang. Masak hanya karena satu puntung rokok langsung memecat 10 orang,”tandas Hari.
Lebih lanjut politisi Partai Nasdem ini menambahkan, jika nanti PT Pilar Rekayasa Muda tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka Komisi D meminta 10 karyawan tersebut bisa kembali bekerja, atau kalau tidak perusahaan harus memberikan alasan yang benar dan pesangon yang sesuai.
“Umpama nanti ditemukan perusahaan itu betul-betul melakukan rekayasa dan terbukti melanggar, Pemkot kan bisa memberi peringatan, atau bahkan bisa mencabut surat izin usahanya,” ucap Hari.
Sementara Ansori, salah seorang korban PHK mengatakan, 10 orang yang terkena PHK itu adalah karyawan tetap yang sudah bekerja selama 10 hingga 25 tahun.
“Kami di-PHK sepihak itu karena dituduh merokok, sebab di tempat kerja ditemukan satu puntung rokok. Kemudian kami 10 orang ini diberhentikan begitu saja,” jelas Ansori.
Meski dirinya dan 10 orang itu adalah karyawan tetap, lanjut dia, namun hingga detik ini tidak punya slip gaji.
“Kami cuma punya SK, tapi tidak punya slip gaji. Dulu pernah kami mengajukan agar bisa dapat slip gaji, bahkan sampai ke disnaker. Pihak disnaker sendiri sudah meminta perusahaan agar memberikan slip gaji, tapi perusahaan tetap bersikukuh untuk tidak memberikan slip gaji,” imbuh Ansori.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Surabaya, Zaini mengatakan, mereka sudah mengadakan Tripartit, dan nantinya akan dilakukan tripartit kedua.
“Nanti akan dilakukan tripartit kedua, terkait kapan dan di mana belum tahu, sesuai kesepakatan saja,” kata Zaini.(why)