Surabaya(suararakyatjatim) – Menjelang Natal dan Tahun Baru, harga cabai di Kota Surabaya meroket tajam mencapai 45 ribu rupiah. Alfian Limardi, legislator Komisi B DPRD Kota Surabaya, mengatakan semestinya kenaikan harga cabai sudah dapat diprediksi.
“Melambungnya harga cabai ini kan bukan yang pertama kali. Semestinya Pemkot dapat lebih cekatan dengan memproyeksikan harga komoditas pangan yang seringkali mengalami inflasi dalam kurun 5 tahun ke belakang”, lanjut Alfian Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya, Kamis (16/12/2021).
Alfian mengusulkan agar Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya memberikan pelatihan pembuatan produk olahan cabai kepada petani urban farming yang bercocok tanam cabai atau masyarakat umum. Produk olahan bisa berupa sambal, saus, pasta, bubuk, atau cabai kering. Kami belum melihat program pengolahan hasil pertanian di DKPP Tahun 2022. DKPP baru memiliki Program pelatihan pengolahan hasil perikanan.
“Adakalanya pasokan cabai mengalami surplus produksi sehingga menyebabkan cabai terbuang percuma dan harga cabai anjlok. Pengolahan cabai pasca panen setidaknya dapat memperpanjang usia cabai. Sehingga ketika pasokan cabai sedang turun dan menyebabkan inflasi, maka konsumsi berbagai produk olahan cabai setidaknya dapat menekan kenaikan harga cabai, imbuh Alfian kepada suararakyatjatim.com.
Ia memaparkan bahwa merujuk data BPS Surabaya, sepanjang tahun 2016-2020 setiap bulan Desember komoditas cabai mengalami inflasi, kecuali pada tahun 2018 dan 2019. Inflasi disebabkan permintaan tinggi tetapi jumlah pasokan sedikit. Pada Desember bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru sehingga permintaan cabai meningkat. Jumlah pasokan berkurang karena gagal panen akibat musim hujan dan terjadi pengurangan pasokan dari sentra cabai di Lumajang akibat erupsi gunung Semeru.(why)