November 25, 2024

Komisi C Serahkan Data Sengketa Lahan Dukuh Pakis ke Polrestabes Surabaya

Surabaya(suararakyatjatim) – Komisi C DPRD Kota Surabaya yang memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Dukuh Pakis dengan PT Golden City (PT Goci), merasa geregetan dengan sikap manajemen PT Goci yang kerap mangkir dalam rapat hearing.

Karena itu, Komisi C akan melibatkan aparat kepolisian (Polrestabes Surabaya) untuk membantu menuntaskan sengketa lahan ini. Apalagi, ditengarai ada mafia tanah dalam sengketa ini.

Upaya Komisi C melaporkan kasus ini tampaknya tidak main-main. Buktinya, Polrestabes Kota Surabaya akan diundang dalam rapat hearing, Senin (27/12/2021).
“Kami akan melaporkan dugaan adanya mafia tanah dalam kasus ini ke Polrestabes. Nanti data-data yang kita kumpulkan dalam beberapa kali hearing, kita serahkan untuk ditindaklanjuti,”ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, Sabtu (25/12/2021).

Menurut Baktiono, dari bukti- bukti yang dikumpulkan Komisi C dari dinas terkait, ada dugaan PT Goci mencaplok lahan milik almarhum Parlian. Kenapa demikian, karena bukti yang ditunjukkan PT Goci ada di persil yang berbeda dengan bukti kepemilikan yang dimiliki keluarga almarhum Parlian. Jadi, beda persil.

Soal kesalahan letak persil ini, lanjut politisi PDIP ini, juga diperkuat dengan bukti di kelurahan. Saat membuka buku kerawangan (buku letter C) Kelurahan Dukuh Pakis untuk kroscek yang disaksikan Lurah, Camat, BPN, ahli waris almarhum Parlian dan sejumlah anggota Komisi C, Senin (7/6/2021) silam, ternyata beda persil. Lahan milik PT Goci ada di persil 5, sementara lokasi yang dibangun oleh PT Goci ada di persil 6 yang notabene milik keluarga almarhum Parlian.

Meski sudah jelas salah letak, tapi PT Goci masih bersikukuh belum mengakui kesalahan mendirikan bangunan tidak sesuai persil yang dimiliki.
Bahkan, PT Goci menyebut masih memiliki dua sertifikat lagi untuk memperkuat bukti kepemilikannya.

“Namun saat diundang hearing di Komisi C untuk membuktikan kebenaran dua sertifikat tersebut, PT Goci justru mangkir sampai empat kali,” ungkapnya.

Lebih jauh, Baktiono menandaskan, bukti sertifikat yang diperlihatkan PT Goci City pada Senin (7/6/2021) silam di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis, tidak tercatat di buku C Kelurahan Dukuh Pakis. Sementara lahan almarhum Parlian tercatat di buku C Kelurahan Dukuh Pakis Nomor 1249 Persil 6.d IV seluas 0,388 hektare.

Lantas PT Goci menunjukkan sertifikat tahun 1992 nomor 397 atas nama Dul alias P. Dewi asal petok D nomor 70 Persil 5 d.II seluas 1.395 meter persegi. Namun data asal usul sertifikat tidak sesuai dengan data di buku C Kelurahan Dukuh Pakis.

Selain itu, PT Goci juga menunjukkan sertifikat tahun 1997 nomor 408 atas nama Hariyanto Santoso asal petok D nomor 328 Persil 5 d.II seluas 2. 315 meter persegi atas nama Jasmining Jasman. Lagi-lagi data asal usul sertifikat tidak sesuai dengan data di buku C Kelurahan Dukuh Pakis

“Jadi terdapat perbedaan data lokasi letak dan luas, yakni data pengajuan IMB berupa alas hak SHM no 397 seluas 1.395 meter persegi atas nama Hartanto Santoso di Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, khususnya pada data penunjuk sertifikat. Letaknya di persil 5 d.II sedangkan objek lokasi yang dibangun di nomor 1249 persil 6 d. IV seluas 3.880 meter persegi,” ungkap Baktiono kepada suararakyatjatim.com.

Lebih jauh, Baktiono menuturkan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman , Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya akan melakukan eveluasi kembali terhadap keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan IMB oleh PT Goci.

“Karena ada pelanggaran pasal 7 Perda Nomor 7/2009 tentang Bangunan, maka IMB nomor 188/2763-91/402.4.6/2003 diterbitkan tanggal 12Juni 2003 dan IMB nomor 188/2258-91/436.5.2/2007 diterbitkan tanggal 13 Juni 2007, harus dicabut, ” tegas dia.

Soal pembongkaran pagar bangunan PT Goci, Baktiono menjelaskan, dalam resume rapat di Komisi C sudah tertulis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman , Cipta Karya dan Tata Ruang akan mengajukan bantuan penertiban kepada satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan pembongkaran.

“Seperti kesimpulan hasil hearing lalu, ya kita tinggal menunggu eksekusi dari Pemkot Surabaya. Di sisi lain kita juga akan menyerahkan data-data yang ada Polrestabes untuk diproses atau ditindaklanjuti, terkait dugaan adanya mafia tanah yang bermain dalam sengketa lahan ini, ” pungkas dia.(why)