November 25, 2024

Pemkot Siap Eksekusi Ratusan Toko Modern Tak Berizin.

Surabaya(suararayatjatim) – Pemkot Surabaya merespons tuntutan Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk menindak tegas toko modern atau minimarket yang tak berizin atau izinnya mati. Karena sejak pertengahan 2021 banyak perizinan toko modern yang mati.

Sejak pendemi Covid-19 merebak, Pemkot Surabaya sudah memberikan sejumlah kelonggaran kepada pelaku usaha. Di antaranya relaksasi (pengampunan) perizinan bagi minimarket. Ini Untuk meringankan beban toko modern yang hendak mengurus izin.

Di sisi lain, kesepakatan atau perjanjiannya berakhir 31 Desember 2021. Namun hingga awal Januari 2022 belum ada tindakan tegas dari pemkot kepada minimarket yang mokong dan sampai sekarang belum mengurus izin atau perpanjangan izin.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan Pemkot Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos mengatakan, dirinya mendapat informasi dari Kadisperindag sebelumnya, Wiwiek Widayati, bahwa Pemkot memberi surat peringatan, baik surat peringatan satu atau dua. “Jadi setelah kita layangkan surat peringatan ketiga tak diindahkan, ya kita eksekusi. Disegel atau diberi tanda silang (X), ” ujar dia ketika dikonfirmasi Rabu (5/1/2022).

Namun, menurut Yos semua itu butuh proses, mengingat jumlah toko modern di Surabaya jumlahnya cukup banyak.
“Dari 150 minimarket yang belum melengkapi perizinan itu sudah ada yang ditutup,” jelas dia kepada suararakyatjatim.com.

Terkait Komisi B yang menagih komitmen Dinas Perdagangan untuk menindak tegas minimarket karena hingga perjanjian relaksasi perizinan berakhir 31 Desember 2021 ada mini market yang belum mengurus perizinan, Yos, sesuai prosedur pihaknya akan melakukan eksekusi. Untuk itu, akan kerjasama dengan Satpol PP Kota Surabaya dan aparat kepolisian.” Yang jelas, kita akan data dan segera melakukan penindakan. Karena saya baru beberapa hari menjabat, akan kita data dulu. yang jelas, toko modern yang sudah menerima surat peringatan tiga, tapi belum melengkapi atau mengajukan perpanjangan izin akan kita tutup,” tegas dia.

Terkait minimarket yang dekat dengan pasar tradisional, Yos menyatakan, jika aturan itu masih dibahas perdanya. Dan, pansusnya ada di Komisi C. ” Ya, nanti toko modern itu jaraknya berapa meter dari pasar tradisional atau toko kelontong,” tandas dia.

Seperti diketahui, sebelumnya Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz meminta Pemkot Surabaya agar menutup semua jenis perdagangan yang izinnya sudah habis atau mati.

“Ini kan ekonomi sudah mulai bangkit. Sudah saatnya Pemkot Surabaya disiplin agar tidak diremehkan oleh pengusaha. Kalau izinnya mati ya harus diperbaharui. Jangan dibiarkan buka tanpa izin, ” tegas politisi muda PKB ini.

Mahfudz mengakui relaksasi (pengampunan) perizinan yang diberikan justru berat sebelah. Artinya, pengelola toko modern mengeruk keuntungan. Sebaliknya, Pemkot malah buntung. Makanya, pasca berakhirnya perjanjian relaksasi 31 Desember 2021, Komisi B menagih komitmen Dinas Perdagangan untuk menindak tegas mini market yang tidak berizin.(why)