Surabaya(suararakyatjatim) – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyarankan bahwa saat ini perlu adanya revisi Perda tentang Rumah Potong Hewan, agar kewenangan tata niaga daging di Surabaya sepenuhnya dikendalikan RPH.
Pasalnya, selama ini kewenangan RPH dinilai sangat mandul sehingga kinerja perusahaan potong hewan milik Pemkot Surabaya ini terus dibayangi kerugian.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun mengatakan, Perda tantang RPH ini sudah cukup lama yaitu sejak tahun 1988 maka merupakan suatu urgensi supaya Perda RPH ini segera diperbaiki agar kewenangan RPH sangat luas, melainkan tidak dikebiri selama ini.
“Perda tentang RPH ini perlu diperbaiki, agar tata kelola perniagaan daging, termasuk peredaran dan harga daging sapi bisa lebih terkontrol, juga kontroling dari kualitas daging, termasuk kontrol untuk beredarnya daging sapi impor,” ujar John Thamrun usai hearing dengan RPH Surabaya dan Kabag Perekonomian Surabaya, Kamis (06/01/22).
John Thamrun menambahkan, dari kontrol diatas tadi seharusnya RPH yang memiliki kewenangan, bukan institusi atau kelompok usaha lain yang selama ini terjadi. Contohnya, ketika harga daging sapi di pasar melonjak tajam, RPH tidak berdaya untuk menekan harga.
“Nah ini harusnya kewenangan RPH, oleh karena itu kami minta adanya revisi Perda RPH agar memiliki kewenangan penuh atas tata niaga daging,” tegas politisi PDIP Surabaya ini kepada suararakyatjatim.com.
Lebih lanjut John Thamrun mengatakan, selama ini baik dari sisi harga jual daging, peredaran daging di pasar tidak ada kontrol sama sekali dari RPH. Maka efeknya ketika harga daging di pasar naik tinggi, RPH tidak berdaya dan tentu yang kasihan kan masyarakat sebagai pengkonsumsi daging.
“Oleh sebab itu, sangat urgen Perda RPH diperbaiki demi masyarakat, karena ketika harga daging sapi naik tinggi, RPH bisa segera bergerak dan mengontrol harga,” tandasnya.
Sementara itu, PLT Dirut RPH Surabaya M Faiz mengatakan, untuk mengantisipasi kenaikan harga daging menjelang puasa ramadan RPH Surabaya MoU dengan pihak kedua.
“Saat ini sudah proses tahap pembuatan MoU dengan rekanan RPH, tinggal pelaksanaannya. Jadi RPH tidak ada rencana impor sapi atau beli sapi lokal. RPH hanya mengenakan biaya tarif jasa potong hewan saja,” ucapnya.
Jadi sebenarnya RPH tak ada rencana impor sapi atau beli sapi lokal apa. Tapi dikerjaamakan dengan pihak kedua. Misalnya jika sampai impor kerjsamas dengan Santori dan sedana. jadi RPH ini hanya sapi masuk dipotong ,RPH dapat tarif biaya potong. Untuk pendapatannya
Sedangkan untuk pengadaan daging kita kerjasama dengan Aspenak untuk penuhi kebutuhan daging warga Surabaya.
“Intinya kita buat pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, agar pengadaan tetap stabil dan harga daging tidak melonjak menjelang puasa dan lebaran,” terang dia.
Apakah RPH punya kewenangan tentukan harga daging?. Menurutnya,
untuk menentukan harga daging melalui floating. Artinya mengikuti pergerakan pasar.
“Sekarang ini mahal karena apa. Karena sapi hidup masih tinggi. Itu kan lalu kita tarik ke belakang sebelum kurban kemarin, itu kan Rp 40 ribu maksimal per kg hidup. Nah setelah kurban itu gak turun di angka 50 ribu. Bahkan, pergerakan sapi ke Jabar, kalimantan, suamatra dan dikirim ke aceh,” ungkapnya
Apa tidak ada moratorium agar tidak keluar dari Jatim? Lanjutnya, itu diluar kewenangan RPH dan tinggal aparat bertindak.
“Selama ini kan, sampai di pintu masuk pelabuhan saja. Mudah – mudahan didengar pihak terkait karena kita utamakan pelayanan masyarakat,” kata dia.
90 ton didistribusikan dari kedua RPH. Distribusi tetap Pegirian mulai SBY Utara tengah, Kedurus tengah+Barat. Sudah ada pelanggannya.
99 persen dari RPH distribusi. Protein sbyvteganyung RpH
Revitalisasi 2017 kok tak ada lergrakan pancet?ya semua terkait peraturannya. Kita ini kan hanya pelaksana , tapi registrasinya kan di Pemkot.
Revitalisasi untuk modernisasi apa SDH dihitung ? SDH ada kajian sedang jalan, tim ahli ITS dan JNair dan bersam sama kita jalan. Anggaran brrp? Angkanya belum keluar.
Rencan a pak wali mau pindah, di Banjarsugihan karena kondisi semakin padat dan dekat wisata religi yang semakin besar.
Di banjarsugikna kapan belm tahu.
Kuas 1,3 ha,lebih kecil dari Rp RPH 1,5 ha.induknya saamja belum kandang 600 di belakang 1,3 ha
Tarif jasa potong sapi di RPH Surabaya Rp 50 ribu per ekor, babi Rp 65 ribu per ekor dan kambing Rp 7.500 per ekornya. Sedangkan RPH Pegirian menampung jasa potong sebanyak 90 ekor dan RPH Kedurus sebanyak 45-50 ekor setiap hari mulai jam 23.000 wib hingga 04.00 wib.
Dihitung – hitung pendapatan RPH setiap bulan sekitar Rp 3 M dari jasa potong hewan. Ya besar, tapi biaya operasionalnya lebih besar dan mencapai Rp 6 M lebih.
“Ya itu dibahas di Komisi B DPRD Kota Surabaya sekarang. Kita berharap usulan Perda RPH lama segera direvisi dan berlaku sesuai ketentuan,” pungkas dia.(why)