Surabaya(suararakyatjatim) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Hotel Singgasana yang berlokasi di Jalan Gunung Sari, Surabaya, Senin (17/1/2022).
Eksekusi pengosongan dilakukan sesuai pengajuan pemohon eksekusi dari PT Patra Jasa.
Eksekusi hari ini dilaksanakan sesuai dengan penetapan delegasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dilakukan atas permintaan Ketua pengadilan negeri jakarta pusat. Antara PT Patra Jasa dengan PT Patra Indonesia dan PT Indoprigo.
Pengosongan ini terkait dengan sengketa lahan, bahwa PT Patra Indonesia dan PT indoprigo seharusnya membayar sewa lahan, tetapi sejak tahun 90’an sampai tahun 2017 belum membayar sewa lahan.
“Total yang harus dibayar senilai kurang lebih 58 Milyar, harusnya pengelola ini harus membayar sewa,” kata Ferry Iswono, Juru Sita PN Surabaya, Senin (17/1/2022).
Sementara itu Akbar Surya Kuasa Hukum dari pihak pemohon menjelaskan, pengosongan ini untuk lahan dan bangunan seluas 7,6 Hektare.
“Kami sudah melakukan upaya hukum dari tahun 2018 sampai 2021,” ucap dia kepada suararakyatjatim.com
Sewa lahan mulai tahun 90’an sampai 2017, saat 2017 dan terhitung 25 tahun seharusnya dikembalikan lagi ke PT Patra Jasa ke pemilik lahan. Namun dari PT Patra Indonesia dan PT indoprigo turut termohon atau tergugat.
“Sehingga kami melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tahun 2018 hingga 2021 sampai tingkat PK dan dimenangkan. Sehingga hari ini untuk dilaksanakan eksekusi,” pungkasnya.
Sementara itu, saat proses pengosongan lahan. Terlihat para pekerja keluar, dan kegiatan eksekusi ini sendiri dijaga ketat oleh aparat penegak hukum dari jajaran TNI, Polri.(why)