Surabaya(suararakyatjatim) – Seorang wanita di Surabaya tega membuang darah dagingnya sendiri di Jalan Sencaki. Peristiwa ini terjadi pada Senin 17 Januari 2022 lalu.
Polisi sempat kesulitan menditeksi pelaku, namun anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pembuang bayi malang tersebut.
Polisi akhirnya mengamankan seorang wanita muda yang diduga sebagai ibu kandung dari bayi tersebut.
Pelaku yakni, Ernasari (21) warga Desa Kolekol, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang Madura, yang indekos di Jalan Gigol, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir Surabaya.
“Anggota kami bersama Polsek Semampir melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga ditemukan alamat kos tersangka,” kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Wahyu Hidayat, Rabu (19/1/2022).
Lebih lanjut Kompol Wahyu menambahkan, awalnya pelaku merasa sakit perut dan disertai ketuban keluar dengan nekatnya pelaku perutnya tersebut dipijat sendiri di dalam kamar, sehingga lahirlah sang jabang bayi laki laki.
“Tim lalu mendatangi Ernasari pada Selasa (18/01/2022) sekira pukul 21:45 WIB, di warkop Jalan Nyamplungan Surabaya, tim Reskrim merasa curiga bahwa Ernasari lah yang diduga membuang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut,” tambahnya kepada suararakyatjatim.com
Selain itu, anggota juga mengamankan kaos warna biru tua, sarung warna hitam motif bunga, kresek berwarna merah dengan dan kantong plastik.
“Sementara itu bayi laki-laki yang dibawa ke Klinik Bidan Istiqomah di Jalan Sidotopo Surabaya, untuk dilakukan perawatan lebih lanjut pada Senin (17/12/2022) kemarin,” ucapnya.
Wahyu juga mengatakan, bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria yang bernama Sholeh, sejak sembilan bulan yang lalu sekira bulan Mei 2021. Pelaku berkenalan dengan seseorang lewat Facebook dan pelaku mengaku kerja di wilayah Suramadu.
Setelah pacaran selama 4 sampai 6 bulan dengan Sholeh, pelaku mengakui pernah berhubungan layaknya suami istri. Setelah itu pelaku hamil lalu ditinggal oleh Sholeh serta nomor WhatsApp dan Facebook pelaku di blokir sehingga pelaku tidak bisa Menghubunginya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 Jo pasal 306 Ayat (2) Jo pasal 308 KUHP.(why)