Surabaya(suararakyatjatim) – Pemberitaan soal ditangkapnya Hakim berinisial I dan Panitera Pengganti (PP) berinisial H oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang cukup mengagetkan sekaligus menggemparkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Kontan saja, area Gedung Pengadilan Negeri Surabaya dipenuhi insan jurnalis dari berbagai media, namun mendapatkan respon yang baik dari Martin Ginting selaku Humas Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Martin mengatakan jika dirinya datang sekira pukul 07.30 WIB dan mendapati ruangan Hakim di lantai 4 telah disegel oleh lembaga antirasuah atau KPK.
“Yang jelas aparat kita itu Hakim dan panitera pengganti,” ungkap Martin Ginting yang menerangkan jika selama ini kinerja (keduanya) normal dan tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal-hal yang negatif, Jumat (21/1/2022).
Sesuai arahan pimpinan MA berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017, setiap saat dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA.
“Terus menerus Ketua PN juga memberikan bimbingan. Bahkan di awal tahun ini pimpinan kita memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum,” jelasnya kepada suararakyatjatim.com
Terkait OTT KPK terhadap Hakim dan Panitera, Martin menyampaikan jika dirinya mendengar info jika kejadiannya berlangsung tadi malam, masih penyegelan dan belum ada penggeledahan. Belum ada (barang bukti dibawa) karena masih dalam disegel.
Disinggung soal perkara yang sedang ditangani oleh keduanya. “Tentunya kalau perkara yang ditangani oleh yang bersangkutan tentunya akan segera dialihkan ke hakim yang lain,: jawab Martin.
Martin juga memastikan jika kejadian tersebut tidak akan menghambat kinerja pelayanan di lingkup PN Surabaya. “Kalau majelis yang lain tentunya tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasa, tidak akan terhambat,” tuturnya.
Terkait bagaimana nantinya soal pendampingan, pembelaan dan sebagainya, Martin mengatakan jika hal itu bukan berkaitan dengan perbuatan positif. Biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan.
“Kita mendengar isunya adalah tadi malam. Kita belum tahu apa casenya, apa masalahnya, dan apa barang bukti kita belum bisa memberikan penjelasan karena itu jadi ranah kewenangan KPK. Setahu kita yang diamankan dua orang. Oknum hakim dan oknum panitera pengganti,” jelasnya.
“Beliau aktif di sini mulai Mei 2020. Jadi, belum ada saya melihat kasus-kasus yang menonjol ditangani yang bersangkutan. Jabatan tidak ada tapi penugasan oleh pimpinan, selain hakim beliau juga bertugas di PHI. Ditunjuk oleh pimpinan sebagai Humas PHI. di PN Surabaya hakim saja,” pungkasnya.(why)