Surabaya, suararakyatjatim.com – Pada Pileg 2024, kemungkinan besar jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Surabaya bakal mengalami pemekaran. Selain itu, keterwakilan jumlah anggota DPRD Kota Surabaya berpeluang menjadi 55 orang.
Ini mengacu keputusan KPU RI No 18/PP.02-KPT/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu.
Dalam keputusan KPU itu menyebutkan kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 3 juta jiwa, jumlah anggota DPRD-nya bisa berjumlah 55 orang.
Ini juga telah diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Intinya menyebutkan bahwa kabupaten/kota yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa, jumlah anggota DPRD-nya bisa diisi 55 orang.
Wakil Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Publik DPD Partai NAsDem Kota Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan, bahwa pemekaran dapil di Surabaya ini berdasarkan jumlah penduduk. Hasil verifikasi beberapa bulan lalu, jumlah penduduk Surabaya 2.970.000 jiwa.
Kemarin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota juga menyerahkan lagi untuk di verifikasi. Itu jumlahnya sudah mencapai 3 juta lebih.
“Mudah- mudahan hasil verifikasi terakhir nanti tetap 3 juta jiwa,” ujar Imam Syafi’i.
Dengan data tersebut, kata Imam, Partai NasDem ingin ada pemekaran dapil di Surabaya dan kursi di DPRD Kota Surabaya ditambah menjadi 55 kursi. Karena jumlah penduduk sudah tembus 3 juta.
Kalau dilakukan pemekaran dapil di Surabaya, idealnya berapa dapil? Imam yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menegaskan, partainya mengusulkan 7 dapil, sehingga pemerataan itu menjadi penting. Bandingkan dengan Kabupaten Sidoarjo yang wilayahnya terbagi menjadi 28 kecamatan, tapi ada 6 dapil. Sementara Surabaya dengan 31 kecamatan dan jumlah penduduk 3 juta hanya memiliki 5 dapil. “Tentu ini harus dimekarkan, ” tegas Imam.
Soal dapil mana saja yang akan dimekarkan, Imam mengaku memang harus segera dilakukan kajian. Kepadatan penduduk dan jangkauan wilayah itu memang akan jadi pertimbangan.
“Jadi mana dapil yang harus dipisah dan mana yang masih gabung dengan dapil semula, ya kita tunggu nanti kita bahas bersama-sama KPU dengan parpol,” tandas dia kepada suararakyatjatim.com
Soal target perolehan kursi, Imam menyatakan, jika dapil di Surabaya dimekarkan menjadi 7 dapil, maka setiap dapil diharapkan mendapatkan minimal satu kursi.
“Sementara di dapil yang sudah dapat kursi, dilipatkan menjadi dua. Saya yakin, jika semua kader kerja keras dan rajin blusukan menyapa masyarakat tak menutup kemungkinan target itu bisa terwujud, ” pungkas Imam.
Sementara soal rencana KPU Kota Surabaya bertemu parpol-parpol untuk membahas pemekaran dapil, Soeprayitno, Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kota Surabaya mengaku masih jauh. “Kita masih menunggu PKPU tahapan, setelah KPU RI menerbitkan SK tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemilu 2024,”beber dia.(why)