Surabaya, suararakyatjatim.com – Mendapat laporan warga RW 07 Kelurahan Gebang terkait keberadaan 64 bangunan liar (Bangli) di atas saluran air meresahkan warga sekitar. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKB Laila Mufidah respon cepat.
Tanpa berpikir panjang meski kondisi cuaca di Jalan Gebang Putih di guyur hujan wakil rakyat ini Laila Mufidah bersama jajaran perangkat Kelurahan Gebang Putih, Jumat (18/2/2022) pagi, turun di lokasi puluhan Bangli yang sebagian telah di manfaatkan para warga untuk membuka usaha.
Oleh karena itu, Laila Mufidah dengan tegas mengimbau kepada warga berdomisili Surabaya maupun non Surabaya agar segera menghentikan berjualan apapun di lokasi tersebut.
“Kami minta kepada warga agar tidak berjualan di sini dan tidak lagi memperpanjang kontrak sewa maupun menambah kontrak bidak atau stan lain di lokasi. Yang jelas keberadaan bangunan di atas saluran air ini ilegal dan melanggar aturan dan ketentuan,” sambar Laila Mufidah saat di temui suararakyatjatim.com, di lokasi tersebut.
Laila Mufidah juga meminta kepada pihak kelurahan agar menelusuri siapa yang berperan dan berani menarik uang sewa per tahunnya berkisar Rp 10 juta – 20 juta setiap stan tersebut.
“Kami minta agar puluhan bangli di sepanjang saluran air ini sebelum memasuki bulan ramadan segera di bongkar,” tegas Ketua Perempuan Bangsa Kota Surabaya ini.
Langkah konkret ke depan, pihaknya segera berkoordinasi dengan anggota Komisi C DPRD bidang pembangunan serta jajaran Pemkot Surabaya untuk membongkar puluhan bangliĀ tersebut.
“Dalam waktu dekat kami segera berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk penertiban bangli tersebut. Yang jelas keberadaan bangli – bangli di Kota Surabaya tidak segera di bongkar sangat mengganggu saluran air. Dan jelas,kebaradaan bangli ini merusak tatanan estetika Kota Pahlawan ini,” tandasnya.
Sementara itu, Lurah Gebang Putih Indriani Setiyawati, pihaknya segera melakukan musyawarah dan mendata para pedagang yang sudah menempati atau menyewa bangli tersebut.
“Jika para pedagang ini berstatus warga domisili Surabaya dan jika tidak memiliki tempat tinggal akan kita taruh di rusunawa. Sebaliknya bagi warga non domisili Surabaya jika tidak punya tempat tinggal akan kita pulangkan ke daerahnya masing-masing,” kata mantan Kasipem Kelurahan Keputih ini.
Terpisah, Jarianto salah satu pemilik stan di Jalan Gebang Putih mengaku dirinya telah melakukan transaksi atau membayar sewa stan tersebut sebesar Rp 10 juta per tahun kepada salah satu warga setempat. Dirinya telah mengontrak stan selama 3 tahun.
“Stan ini sudah saya tempati hampir 8 bulan berjalan. Itupun saya juga telah merenovasi bangunan dan menambah fasilitas kamar mandi habis lebih kurang 35 jutaan. Karena lokasinya strategis, dirinya justru akan menambah stan di sini,” singkat dia.(why)