November 25, 2024

Pemekaran Dapil Perlu Kajian, Komisi A Dorong KPU Surabaya Ajukan Anggaran ke Pemkot

Surabaya, suararakyatjatim.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya segera melakukan kajian bersama akademisi, apakah Kota Surabaya ini perlu pemekaran daerah pemilihan (dapil) atau tidak. Faktanya, penduduk Surabaya sudah lebih dari 3 juta jiwa.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa kabupaten/kota yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa, jumlah anggota DPRD-nya bisa berjumlah 55 orang.

Ini juga diatur dalam Keputusan KPU RI No 18/PP.02-KPT/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu. Disebutkan kabupaten/kota yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa, anggota DPRD-nya bisa berjumlah 55 orang.

Dengan faktor-faktor ini, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni berharap KPU Surabaya cepat bekerja. Sehingga semua parpol juga tidak ragu, apakah Surabaya yang memiliki 31 kecamatan dan terbagi dalam lima dapil ini dimekarkan atau tidak.

“Kami berharap KPU gerak cepat dan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya terkait dukungan anggaran, kajian, dan sosialisasinya. Apakah Surabaya ini perlu dimekarkan dapilnya atau tidak, ” ujar Arif Fathoni, Rabu (23/2/2022).

Menurut Toni, panggilan Arif Fathoni, sampai sekarang ini kajian soal pemekaran dapil belum dilakukan KPU.
Dari rapat tersebut, Toni sudah memiliki gambaran bahwa salah satu pertimbangan dari hal tersebut memang harus ada dukungan anggaran dari Pemkot Surabaya untuk merealisasikan kajian tentang pemekaran dapil itu.
“Ada tujuh subyek, tapi satu ini (pemekaran dapil, red) kan tidak dikover oleh APBN,”kata Toni.

Karena itu, mantan jurnalis ini mendorong KPU berkirim surat ke Pemkot Surabaya untuk mendapatkan dana hibah untuk kajian tersebut. Toh, pemekaran dapil ini tujuannya agar biaya politik semakin rendah. Jika biaya politik semakin rendah tentu out put dari pesta demokrasi adalah perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Makanya, kalau kita menganggap kajian pemekaran dapil itu prioritas kerja kita, tentu kita bisa mengusulkan dalam rapat-rapat badan anggaran (Banggar). Kalau kemudian KPU sudah berkirim surat ke Pemkot Surabaya kemudian tak mendapat respons yang cukup, maka Komisi A bisa memasukkan dalam inisiatif DPRD Surabaya.
Karena ujungnya ini untuk meningkatkan asas pemerintahan yang baik dan benar,” ungkap dia.

Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya, selama ini melihat goodwill Pemkot Surabaya kurang mendukung terkait wacana pemekaran dapil. Padahal, lanjut Toni, penduduk Surabaya sebenarnya secara existing sudah 3 juta jiwa lebih. Artinya, menurut UU Pemilu mestinya jumlah kursi di DPRD Surabaya itu bertambah, dari 50 menjadi 55 kursi.

“Tapi kajiannya selalu dikurangi sedikit-sedikit. Existing penduduk Surabaya sudah 3 juta jiwa lebih, ketika dikirim ke kemendagri kemudian di-screening menjadi 2.970.000 sekian. Dari tahun ke tahun seperti itu. Makanya, kita berharap ada goodwill yang sama antara Pemkot Surabaya dan DPRD, “tandas dia kepada suararakyatjatim.com,

Lebih jauh, Toni menegaskan, semakin banyak pelayan rakyat yang duduk di DPRD, maka pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. Adanya pemekaran dapil otomatis akan mendekatkan wakil rakyat dengan rakyat yang diwakilinya.

Contoh, dapil 5 tersebar mulai Dukuh Pakis hingga Benowo. Ini kan ada jarak cukup jauh. Tapi kalau dapil dimekarkan itu juga semakin meningkatkan ketokohan lokal. Sehingga warga yang mendapatkan mandat untuk menjadi pelayan rakyat itu bisa benar-benar dekat dengan rakyat yang diwakilinya.

Menanggapi desakan agar KPU secepatnya melakukan kajian pemekaran dapil, Ketua Komisi KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menegaskan, prinsipnya KPU bekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan. Salah satu yang akan dipatuhi adalah simulasi terkait program dan jadwal yang merujuk pada tahapan yang ada di UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dia mengatakan, pengusulan dan penetapan dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan pada 1 Januari 2023.

“Itu nanti akan kita diskusikan , kita adakan Forum Grup Discusion (FGD), baru kemudian kesimpulannya nanti akan kita sampaikan ke KPU RI untuk diputus menjadi dapil kabupaten/kota. Jadi bukan kami yang menetapkan,” ungkap dia.

Ditanya pemekaran dapil itu perlu apa tidak? Nur Syamsi menyatakan dirinya bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan persepsi atau kesimpulan. “Jadi kami tak bisa berpendapat, ” tandas dia.

Lebih jauh, dia menuturkan, tahapan pemilu belum dimulai. UU mengatakan, bahwa tahapan pemilu paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Jadi, tahapan baru dimulai sekitar Juli 2022.

Sementara Kabid Pendataan Penduduk Dispendukcapil Kota Surabaya, Lely menyatakan data kependudukan yang diajukan ke Kemendagri pada Desember 2021 sebesar 3.007.000 jiwa. Namun nomor induk kependudukan (NIK) yang terekam kemudian oleh mendagri dicocokkan ke seluruh Indonesia, akhirnya turun menjadi 2.970. 591.

“Karena itu kami akan mencari selisih tadi.Yang belum perekaman kami akan jemput bola. Bahkan, ada pemilih baru sekitar 48.462 yang akan kita kejar perekamannya, “pungkas dia. (why)