Surabaya, suararakyatjatim.com – Masih banyaknya gedung vertikal di Surabaya yang belum mengantongi surat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan berbagai macam alasan, membuat Komisi A DPRD geram. Jika dalam tempo dua minggu tak ada upaya untuk melengkapi SLF, Komisi A merekomendasikan gedung tersebut disegel.
“Kami hanya mengingatkan pemilik gedung vertikal jangan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya yang memang mewajibkan setiap gedung tinggi harus mengurus SLF. Tahun lalu namanya Izin Layak Huni (ILH), sekarang diubah SLF,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, Jumat (22/04/2022).
Politisi perempuan Partai Golkar ini mengatakan, dari 109 gedung, ada 51 gedung lagi proses pengurusan SLF. Dia meyakinkan kerja sama Pemkot Surabaya dengan komisi dibidang pengawasan akan menuntaskan kejadian yang akan dan belum terjadi. Sehingga semua gedung tinggi harus mengantongi SLF.
Diakui Ayu, SLF ini sangat penting demi keselamatan dan kenyamanan pengunjung, penghuni gedung maupun pekerja. “Kami benar-benar intens dan akan memanggil semua gedung tinggi yang belum mengantongi SLF, “ungkap Ayu.
Hanya saja yang disesalkan Komisi A, kata Ayu, banyak pemilik gedung yang malas mengurus SLF, sehingga membuat dampak kurang baik, yakni kecelakaan kerja. “Saat ini mungkin belum terjadi. Tapi kalau sampai terjadi bagaimana. Nanti Pemkot dan DPRD dari sisi pengawasan disalahkan,” ucap dia.
Diakui Ayu, Surabaya yang notabene kota terbesar kedua di Indonesia adalah contoh yang kurang baik, terkait kepatuhan SLF. Di DKI Jakarta semua gedung mengurus SLF dengan baik. Kenapa pemilik gedung Surabaya malas, tapi cari duitnya enak di sini. Pemilik gedung itu jangan ingin menang sendiri.
”Kalau Surabaya mau aman, tolong pemkot jangan mempersulit. Kalau ada yang dipersulit laporkan ke Komisi A, kami akan tegur,” kata Ayu.
Tidak hanya itu, saat diundang rapat di DPRD Kota Surabaya yang dikirim hanya setara manajer. Seharusnya yang hadir itu pemilik gedung atau paling tidak tangan kedua bosnya. “Mereka tidak menghargai kami sebagai lembaga DPRD. Kalau kami mau keras-kerasan bisa merekomendasikan kepada Pemkot untuk menutup, selesai,” ungkap Ayu.
Hal senada disampaikan anggota Komisi A, Imam Syafi’i. Menurut dia, seharus ini bukan lampu kuning lagi bagi gedung vertikal yang belum memiliki SLF, tapi sudah lampu merah.
“Pemkot harus tegas, tapi harus dipilah-pilah dan dicari akar persoalannya. Karena ada yang sudah mengurus tapi belum selesai, terutama jika bangunan itu lama sebelum ada Perwali, ” jelas Imam.(why)