November 25, 2024

Pasca Insiden, Komisi D Minta Wahana Kenpark Tutup Sementara

Surabaya,suararakyatjatim.com – Komisi D DPRD kota Surabaya akhirnya memanggil pengelola Waterpark Kenjeran, pasca insiden ambrolnya seluncuran beberapa hari lalu.

Dalam hearing tersebut Dmdihadiri Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan BPBD Kota Surabaya.

Rapat tersebut lebih difokuskan soal asuransi kepada pengunjung, yang mengakibatkan belasan orang menjadi korban hingga alami luka parah.

Ketua komisi D DPRD Surabaya, Khusnul mengatakan, atas insiden tersebut sikap komisi D, kata Politisi PDIP ini, dalam rapat tadi sudah diputuskan bahwa harus ditutup dahulu sepanjang proses penyelidikan oleh tim Labfor.

“Ya harus kita tutup (Waterpark Kenjeran red,) dulu sampai tuntas termasuk penyelesaian ansuransi yang diterima oleh para korban,” ucapnya, Senin (9/5/2022).

Anggota Komisi D Cahyo Siswo Utomo mengatakan, tiket masuk ke wahana wisata air tersebut tidak menyantumkan asuransi. Padahal wahana wisata itu masuk dalam kategori beresiko tinggi.

“Wahana wisata itu ada yang dengan resiko tinggi, menengah atau rendah. Menurut Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata kota Surabaya, wahana tersebut masuk kategori resiko tinggi. Namun ini tidak secara eksplisit disebutkan, yang eksplisit misalnya wisata alam yg ada hewan liarnya, bungee jumping dan lain-lain,” jelasnya.

Menurut Cahyo pihak pengelola seharusnya menyantumkan asuransi dalam tiket masuk, agar pengunjung ada jaminan santunan kalau terjadi insiden.

“Asuransi ini diatur dalam Perda nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang mengacu pada Undang-Undang Kepariwisataan. Asuransi menjadi tanggung jawab dari pengelola usaha pariwisata. Ketika kita dalami soal asuransi tersebut pihak pengelola kesulitan menjawab,” terangnya.

Cahyo juga mengatakan, pihak pengelola tidak cukup memberikan santunan biaya pengobatan dan santunan asuranasi saja kalau ada. Melainkan juga santunan khusus.

“Santunan ini diberikan oleh pihak pengelola secara case by case. Misalnya santunan kepada korban yang luka ringan diberikan sekali. Namun untuk yang mengalami cidera sampai cacat harus diperhatikan bagaimana sekolahnya dan pekerjaannya kelak,” ujarnya.

Cahyo kembali mengatakan, Komisi D memberikan penekanan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata kota Surabaya, agar melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh tempat wisata. Terutama yang ada wahananya.

“Sedangkan untuk Dinas Kesehatan harus memastikan korban tertangani sampai selesai, jangan sampai ada kendala tidak terawat. Ini tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hal itu,” ucapnya kepada suararakyatjatim.com,

Sementara itu Subandi Manajer Operasional PT Bangun Citra Wisata selaku pengelola Waterpark Kenjeran mengatakan, pengunjung di wahana wisatanya sudah diasuransikan ke PT Artha Guna.

Saat ditanya mengapa tidak dicantumkan dalam tiket masuk, Subandi mengatakan tidak mengetahuinya. “itu tugas dari pihak IT (Informasi Tehnologi),” pungkasnya.(why)