Surabaya, suararakyatjatim.com – Insiden jebolnya platform eternit Surabaya Plaza atau Delta Plaza saat libur lebaran pekan kemarin (07/05/22) membuat Komisi A DPRD Kota Surabaya bergerak cepat memanggil pihak terkait, untuk melakukan evaluasi total terhadap pemilik bangunan atau gedung yang belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Seperti diketahui, insiden fatal terjadi secara beruntun di kota Surabaya. Yang pertama adalah Kebakaran di Tunjungan Plasa 5 pada 13 April, kemudian tragendi berdarah akibat ambrolnya perosotan di Waterpark Kenjeran di 7 Mei saat libur Idul Fitri dan di hari yang sama disusul ambruknya plafon tenant Matahari yang berada di lantai 4 gedung Surabaya Plasa (Delta Plasa) jalan Pemuda.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A bersama OPD dan manajemen Plasa Surabaya terkait masalah ambruknya plafon tenant Matahari, Selasa (10/05/22) Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, H. Pertiwi Ayu Krishna menginstruksikan agar sementara waktu dapat dipasang garis Pol PP di area Plasa Surabaya yang dirasa membahayakan.
”Ternyata di Plasa Surabaya belum mengurus SLF, itu harus segera diurus karena disitu ada pengecekan fisik, listrik dll. Terlebih dulu harus ada rekomendasi dari OPD terkait,” ujarnya, Kamis (12/05/2022).
Komisi A mendorong Pemkot Surabaya agar tidak sembarangan memberi rekomendasi ijin kelayakan gedung atau tempat-tempat yang membutuhkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), mengingat masih banyaknya kejadian yang membahayakan jiwa masyarakat dan ternyata tak memiliki SLF.
Sebagai lembaga pengawas, Ayu berharap, semua Mall di Surabaya harus betul-betul mengantongi SLF. ”Dewan, khususnya komisi A sudah mensosialisasikan hal ini sejak awal 2019. Artinya, pengelola pengelola ini sengaja tidak mendengarkan atau menganggap remeh Perwali yang muncul tahun 2018 akhir ini,” tegasnya.
Artinya, dengan tidak mengindahkan aturan, maka pengelola secara langsung atau tidak, akan merugikan pegawai serta pengunjung mall.
“Masih untung kejadian di Delta Plasa (Plasa Surabaya, red) satu jam sebelum karyawan masuk. Kalau saja terjadi mundur satu jam saja, dipastikan akan ada korban, apalagi posisinya dekat eskalator,” ucap Ayu kepada suararakyatjatim.com,
Anehnya, kata Bunda Ayu, panggilan akrab Pertiwi Ayu Krishna, pihak pengelola seminggu sebelumnya sempat mengingatkan tenant untuk memperbaiki plafonnya, tapi tidak digubris .
Kalau saling menyalahkan, menurut Ayu tidak akan ada habisnya, yang terpenting adalah manajemen Plasa Surabaya wajib segera mengurus SLF demi keamanan semua pihak.
Untuk Pemerintah kota, Ayu tegas meminta agar ada pengecekan yang detail sebelum memberikan Rekomendasi untuk SLF.
Ia juga meminta agar ada penguatan atau perubahan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 terkait aturan Sertifikat Laik Fungsi, karena disitu tidak terdapat sanksi yang berat.
“Cuma sanksi denda. Kurang berat ya, itu sepele bagi mereka mereka (pengelola). Karena dianggap sepele itulah mereka males mengurus SLF,” ujar Politisi Partai Golkar Surabaya ini.
Ayu menerangkan, sesuai data yang kami terima, dari 2000 lebih usaha yang mengharuskan ber-SLF, baru 116 yang mendaftar, dan baru 59 yang dinyatakan sudah selesai.
Ia juga meminta agar Pemkot Surabaya memberikan larangan serah terima pengelola apartermen kepada pembeli sebelum penerbitan SLF gedung.
“Pemkot Surabaya wajib memberikan larangan serah terima pengelola apartermen kepada pembeli sebelum penerbitan SLF gedung,” ucapnya sembari menyebut beberapa apartemen, diantaranya adalah Mansion Apartment Group dan Bale Inggil berlokasi Apartment di Jl, MERR, Surabaya.(Adv/why)