Surabaya, suararakyatjatim.com – Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun, yang diduga melakukan eksportir yang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk di ekspor (Minyak Goreng merek Linsea, Tropis dan Tropical).
Pengungkapan ini dilakukan di Depo Meratus Jalan Tambak Langon, Surabaya, Kamis (12/5/2022).
Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) saat menggelar Prescon di Surabaya, menjelaskan, permasalahan pemenuhan kebutuhan minyak curah kepada masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah mungkin sampai saat ini masih proses pemenuhan.
“Di satu sisi pemerintah sudah memutuskan bahwa per/tanggal 28 April kemarin sudah diputuskan tidak ada ekspor produk CPO (crude palm oil) dan produk turunan lainnya seperti minyak curah,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), saat menggelar prescon di Surabaya.
Tentunya keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan sawit atau produsen produksi CPO maupun produk lainnya.
“Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor,” tambahnya.
Ini menjadi pengingat kepada jajaran Kepolisian, Kementrian perdagangan, Bea dan Cukai maupun Kejaksaan.
“Yok sama sama kita amankan bersama, yok kerja bersama, yok meniru yang sudah nangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain,” pungkasnya kepada suararakyatjatim.com,
Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menyampaikan, dari Kapolri terkait kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal migor. Kemudian kami jajaran polda jatim menyampaikan kepada seluruh tim untuk bergerak.
“Jajaran Polres Tanjung Perak mendapatkan informasi pada tanggal 28 april 2022 adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada tanggal 1 – 4 mei 2022. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
Lanjut Nico, lalu tim bersama sama melakukan pengecekan 3 kontainer dan didalamnya berisi migor. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen, di dalam pengembangan polres tanjung perak berkoordinasi dengan polda, bareskrim, dirjen perdagangan, kejaksaan serta bea cukai, akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.
“Untuk kelima kontainer didalami surat surat antara lain, dokumen pemberitauan ekspor barang, didalam penelusuran ditemukan bahwa barang barang ini akan dikirim ke timur timor,” lanjutnya.
Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka, inisial R dan E.
“Peran R adalah pembeli barang yang untuk di ekspor, jadi dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan tiga lembar surat jalan, lima dokumen kontainer yang telah terbit PEB, tiga unit kontainer berisi migor (3.900 karton merk Tropis dan 1.119 karton merk Linsea), lima unit kontainer di terminal Teluk Lamong berisi migor (1.714 karton migor merek Tropis, 3.501 karton migor merk Linsea, 45 pack migor merk Tropical).
Total barang bukti migor sejumlah 162.642,6 liter atau 121,985 ton terdiri, merk Linsea 7.401 karton (133.218 liter atau 99,916 ton), merk Tropis 2.833 karton (28.896,6 liter atau 21,73 ton) dan Tropical 44 karton (528 liter atau 0,396 ton).
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.(di/why)