Surabaya, suararakyatjatim – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar penyalahgunaan pupuk subsidi di 9 (sembilan) Kabupaten di Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, pada Senin (16/5/2022) siang, sesuai dengan perintah Kapolri. Seluruh jajaran Polda – polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional. Dan didalam arahannya, salah satu perintah bapak kapolri mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.
“Kami jajaran polda jatim beserta polres didukung dinas pertanian dan perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” kata Irjen Pol Nico Afinta, Senin (16/5/2022) siang.
Ditambahkan, dalam periode Januari – April. Tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan didalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.
“Kami telah mengungkap 17 LP yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 13 ditangani polda jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,” tambahnya kepada suararakyatjatim.com,
Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.
Sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk subsidi. Kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 – 200.000 ribu.
“Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabuhi petugas dengan cara menjual pupuk diluar area. Yang ditangkap oleh polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal,” lanjutnya.
Hal ini yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder terkait dimana selanjutnya untuk dilakukan pencegahan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing kabupaten.
Pasal yang diterapkan kepada pelaku, Pasal 6 Ayat 1 Huruf (B) Jo Pasal 1 Sub 3e UU darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 21 ayat (1) Jo pasal 30 ayat (3) peraturan Menteri perdagangan nomor 15/M-Dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo permentan nomor 41 tahun 2021 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022 dengan ancaman pidana hukuman penjara 2 tahun.(di/why)