suararakyatjatim.com – Tujuh orang perwakilan dari 80 karyawan PT Star Taman Remaja Surabaya (TRS) yang tak kunjung mendapatkan pesangon dari perusahaannya yang diputus pailit melalui Pengadilan Niaga Kota Surabaya, akhirnya mengadu ke Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Hanya saja, dalam hearing bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan perwakilan karyawan PT Star Taman Remaja Surabaya, Rabu (25/5/2022), Komisi A menyesalkan ketidakhadiran kurator dan pengurus yang akan melakukan pemberesan dalam proses kepailitan ini.
Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, bagaimanapun juga nasib 80 karyawan yang sudah berjuang sejak 2018 untuk mendapatkan hak pesangon total Rp 8 miliar lebih yang telah ditandatangani secara bersama-sama antara serikat pekerja dengan perusahaan tidak terbayarkan.
“Ini gegara kurator tidak segera melakukan pemberesan, ” ujar Toni, panggilan Arif Fathoni.
Dia menegaskan, Komisi A berharap kurator datang untuk menjelaskan secara detail. Karena bagaimanapun Pemkot Surabaya punya saham di perusahaan yang diputus pailit ini. “Artinya, kalau bicara pemkot berarti kan ada kepentingan publik yang harus didahulukan,”tegas dia.
Toni yang juga ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya mengatakan, ini bukan semata persoalan hukum privat yang tak bisa diakses oleh siapapun. Tapi karena ada saham pemkot, maka Komisi A juga berkepentingan sejauh mana perusahaan ini sudah membayarkan kewajibannya kepada karyawan yang telah dilakukan PHK atau tidak. “Ternyata kuratornya yang diharapkan bisa menyelesaikan ini malah tidak datang. Ya kami akan undang kembali,”jelas dia.
Bagaimana jika mangkir lagi? Toni yang juga ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Surabaya ini menegaskan, kalau dalam undangan rapat kedua kurator dan pengurus tidak hadir lagi, maka Komisi A akan melaporkan ke organisasi induknya, yakni Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), untuk mengawasi bagaimana kinerja yang bersangkutan dalam menangani kasus kepailitan di Surabaya yang mana di dalamnya ada saham Pemkot Surabaya.
Selain itu, lanjut Toni, Komisi A juga akan bersilaturahmi dengan hakim pengawas Pangadilan Niaga Kota Surabaya untuk mempertanyakan sejauh mana kurator dalam menangani perkara ini. “Karena sesuai informasi karyawan sudah ada beberapa calon pembeli yang akan membeli boedel pailit. Dalam hearing tadi disampaikan kurator ini susah dihubungi, susah diajak komunikasi. Ini kan aneh, padahal kurator ini ditunjuk dalam satu putusan pengadilan yang dimohonkan oleh karyawan. Makanya, kami akan cari tahu terus,” ungkap mantan jurnalis ini.
Bahkan, jika dalam rapat hearing mendatang kurator tidak hadir lagi, Toni akan mengajak 80 karyawan PT Star Taman Remaja Surabaya tersebut untuk mendatangi kantor kurator kepailitan tersebut.
“Ya, kita akan duduk di situ 1x 24 jam. Masak kuratornya tak mau menemui terus-terusan sejak 2018. Apalagi, usia para karyawan sudah tak produktif lagi, di atas 65 tahun. Mereka tentu ingin menikmati pesangonnya itu untuk hari tua,” imbuh dia.
Untuk itu, Toni mengetuk hati kurator. Kalau mereka punya hati segera melakukan pemberesan.
“Jangan memperpanjang atau membuat lama proses ini. Apakah menunggu karyawan ini dipanggil Tuhan YME dahulu baru terketuk hatinya untuk melakukan pemberesan. Ini kan tidak bagus.Komisi A berharap undangan rapat kedua nanti kurator hadir, ” tandas Toni.
Apa kurator sengaja mengulur-ulur waktu? Toni menyatakan, para karyawan sudah berjuang mendapatkan hak pesangonnya sejak 2018 hingga sekarang, tapi belum selesai-selesai.
“Memang ada dugaan ke arah sana. Saya khawatir, ini dugaan ya, kalau semakin lama proses ini nanti akan muncul biaya-biaya proses yang justru akan mengurangi hak-hak yang diterima karyawan,” ungkap Toni.
Meski demikian, Toni mengaku optimistis Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Surabaya, Zaini akan mensupport perjuangan para karyawan PT Star Taman Remaja Surabaya yang telah diperjuangkan sejak 2018.
“Saya yakin dengan bantuan Disnaker karyawan PT Star Taman Remaja Surabaya nanti bisa mendapatkan hak-haknya,” pungkas Toni.
Sementara Kadisnaker Kota Surabaya, Zaini mengatakan, pihaknya akan membantu para karyawan PT Star Taman Remaja Surabaya untuk mendapatkan haknya.
“Ya nanti kita sama-sama menghubungi kurator untuk menyelesaikan pesangon yang belum terbayarkan,” tandas dia.
Lebih jauh, dia menjelaskan, dari dokumen yang ia baca, pada 2018 pengusaha mengajukan permohonan hak- hak yang harus diberikan kepada karyawan. Bahkan, ada perjanjian kerja bersama (PKB) 80 orang dengan kurator.
“Sewaktu perusahaan pailit dan dikuasai kurator, ada mediasi yang mana pesangon akan diberikan oleh kurator. “Tapi menurut appraisal terlalu tinggi, sehingga tak memungkinkan aset dijual, ” tutur dia.
Dia menambahkan, dulu pesangonnya untuk 85 orang dengan total Rp 8,7 miliar lebih. Kini tinggal 80 orang yang belum terbayarkan.
“Appraisal di data kami belum ada karena kurator sulit dihubungi. Karena itu, pada rapat mendatang kalau bisa Disnaker Jatim juga diundang untuk bisa menekan kurator, ” tandas dia.(why)