November 25, 2024

Sidak Gedung Tak Ber-SLF,Komisi A Temukan Sistem Pemadam Api Royal KTV Tak Berfungsi 

suararakyatjatim.com – Komisi A DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan gedung di kawasan Tegalsari yang belum mengantongi surat laik fungsi (SLF), Selasa (12/7/2022).

Dalam sidak ini, dewan mengunjungi dua rekreasi hiburan umum (RHU) yakni, Royal KTV dan Atmosphere. Lalu rombongan berlanjut menuju Favehotel Mex Tunjungan.

Komisi A mendapati bahwa ketiga bangunan itu tak mengantongi SLF. Sedangkan khusus dua RHU yang beroperasi di Embong Malang itu, juga tak mengantongi izin yang lengkap. Bahkan sistem keamanan tak terjamin secara mutlak. Seperti misalnya, sprinkler atau alat pemadam api otomatis yang tidak berfungsi dengan baik.

“Adanya temuan ini kami minta menjadi perhatian serius jajaran Pemkot Surabaya. Mereka pemilik bangunan gedung yang mengantongi SLF juga harus dipastikan bahwa aspek keamanan gedung berfungsi dengan baik atau tidak. Apalagi yang tidak memiliki SLF, maka jangan asal dikeluarkan, harus dijamin dan dicek semuanya. Sehingga rekomendasi itu keluar dengan benar,” ucap Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna.

Pihaknya pun mengaku akan terus memantau pemilik bangunan gedung mokong yang belum mengurus SLF. Seperti diketahui, masih ada sebanyak 2.740 pemilik bangunan gedung di Kota Pahlawan yang abai terhadap kewajiban SLF.

Selain itu, Komisi A juga akan turun mengecek keamanan bangunan gedung yang telah ber-SLF. Hal ini untuk memastikan SLF didapatkan sesuai rekomendasi. Tidak abal-abal.

“Kewajiban SLF ini telah diatur ke dalam Perwali Surabaya Nomor 51 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Jadi kami imbau agar diperhatikan, pemkot juga harus tegas. Kami akan terus turun melakukan pengecekan,” kata politisi Golkar ini.

Sementara itu, Warimin selaku Chief Engineering Favehotel Mex Tunjungan menuturkan bahwa pihaknya sudah dalam pengurusan SLF. Hal itu setelah pihaknya mendapat surat teguran dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya tiga pekan yang lalu.

“Izin semua kita lengkap. Mulai IMB, Amdal, HO (izin gangguan, red). Memang untuk SLF kita belum ada dan belum tahu secara persis. Apalagi tidak ada sosialisasi dari pemkot. Karena dulu saat pembangunan gedung ini pada 2006, itu belum ada kewajiban untuk mengurus SLF. Tetapi pasti akan kita lengkapi, karena risikonya tinggi,” tandas Warimin.(why)