Oktober 25, 2024

Wawali Armuji Pastikan Tersangka Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat

suararakyatjatim.com – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji memastikan F mantan kabid tibum Satpol PP akan dipecat dengan tidak hormat. Hal itu usai F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. F terbukti menjual barang hasil sitaan senilai RP 500 Juta.

“Dia terbukti bersalah, maka pasti akan kita pecat. Seratus persen kita pecat dan kita berhentikan secara tidak hormat,” kata Wawali Surabaya, Armuji kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Cak Ji sapaanya menjelaskan, peraturan yang mengikat aparatur sipil negara (ASN) sudah jelas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Peraturan sudah jelas, barangsiapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya. Dan itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat,” kata politisi kawakan PDIP Surabaya ini.

Cak Ji menyebut ia tak ragu untuk memberhentikan F sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan surat ke Kemendagri RI terkait pencabutan status ASN tersangka F.

“Kita nanti akan berkoordinasi dengan kemendagri, karena SK-nya dari sana. Pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap FE. Dia terbukti terlibat menggelapkan barang milik Pemkot Surabaya,” katanya.

Disisi lain, Cak Ji mengimbau kepada seluruh ASN jajaran Pemkot Surabaya untuk lebih berhati-hati. Dia minta kejadian serupa agar tidak terulang di kemudian hari. Bagaimana pun, ASN dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah.

“ASN harus intropeksi diri. Lebih waspada. Apapun yang bukan miliknya, apalagi milik negara, itu jangan sekali-kali punya keinginan untuk memindahtangankan lalu dijadikan uang. Karena itu merupakan pelanggaran,” pungkas mantan ketua DPRD Surabaya ini.(why)