November 25, 2024

Temukan Pelanggaran, DPRD Surabaya: Izin MaxOne Wajib Dilakukan Evaluasi

suararakyatjatim.com – Komisi A DPRD kota Surabaya rupanya ingin mengetahui lebih dalam fakta-fakta dilapangan terkait perijinan gedung-gedung tinggi di Surabaya.

Maka dari itu, Bersama DPRKPP, Disbudporapar, dan Satpol PP Surabaya, Komisi A kembali melakukan pencocokan dokumen dan kondisi ke beberapa gedung, dan hari ini dilakukan di MaxOne Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada.

“Kita ingin melihat apakah IMB yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan esteting yang ada di lapangan,” ungkap Camelia Habiba kepada awak media, Selasa (19/07/2022).

“Namun ternyata dari beberapa fisik bangunan ada yang tidak sesuai,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini mencontohkan, seperti garis sepadan belakang luasan IMB nya 3 meter, tetapi ternyata sudah berbentuk bangunan.

Selain itu, MaxOne Hotel Dharmahusada ini menggunakan fasilitas publik pedestrian yang sudah ditutup dipakai untuk akses pintu masuk.

“Harus dibongkar,” tegas Habiba.

Lahan parkir pun, menurut politisi PKB ini, tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan yang menyediakan lahan parkir.

“Ternyata lahan parkir MaxOne Dharmahusada berdiri diatas saluran,” katanya.

Karena itu, Habiba menegaskan Komisi A tidak menginginkan anggaran APBD untuk pembangunan saluran yang dinikmati untuk menunjang pendapatan swasta, namun dialih fungsikan.

“Kami minta untuk dikembalikan fungsi–fungsi publik sebagaimana mestinya,” tuturnya

Habiba kembali menyebutkan, bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh MaxOne hotel di jalan Dharmahusada tersebut.

“Maxone Dharmahusada tidak pernah mengajukan perizinan sejak 2015 dan sejak beroperasi 2016 lalu, MaxOne ternyata tidak mengantongi izin damkar juga,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Habiba, Komisi A patut meminta IMB yang dikeluarkan oleh dinas untuk dilakukan evaluasi perizinan.

“Kita akan mengundang seluruh OPD yang mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk dievaluasi,” tegasnya.

Sementara itu, Syaifulloh Korwil Pusat Utara DPRKPP Kota Surabaya menyatakan bahwa untuk pelanggaran rekomendasi ada OPD sendiri yang mengecek.

“Seperti bangunan diatas pedestrian itu nanti PU Bina Marga,” ujarnya.

“Seharusnya PU Bina Marga mengeluarkan rekom untuk membongkar bangunan tersebut, Karena tidak seperti yang ada di rekomendasi,” tuturnya

Syaifulloh juga menegaskan, MaxOne Hotel harus segera mengajukan ijin SLF, tentunya dengan melengkapi rekom dari OPD-OPD.

Disisi lain, Manager MaxOne Hotel Dharmahusada, Najid memastikan sudah memiliki izin sejak beroperasi tahun 2016.

“Semuanya sudah ada izin, tapi tinggal minta rekomendasi dari masing masing OPD,” katanya.

Meski belum mendapat rekomendasi dari OPD lainnya, kata Najib, pihaknya menjamin keamanan dan kenyamanan hotel.

Najid juga memastikan akan berkonsultasi dengan Dinas terkait perihal berdirinya bangunan diatas pedestrian.

“Kalau memang perlu dibongkar, kita akan ikuti semua aturan,” tandas Najid, selaku Manager MaxOne Hotel Dharmahusada.(why)