suararakyatjatim.com – Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya, Siti Mariyam meminta Pemkot membentuk badan pengelola cagar budaya. Desakan tersebut diungkapkan saat rapat di Ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya.
“Sebelumnya tim cagar budaya menetapkan kategori layak dinyatakan cagar budaya, tapi untuk pengelola cagar budaya belum ada. Alhamdulillah saat ini sudah sampai Pasar 10 bab 5,” ujar Mariyam usai rapat dengan pihak Pemkot, Rabu (20/07/2022).
Mariyam menjelaskan, desakan dibentuknya badan pengelola agar cagar budaya menjadi tempat wisata. Lantaran kepemilikan cagar budaya masih bercerai berai, seperti tercatat milik pribadi, Pemkot, ada kawasan dan non kawasan.
Sehingga dengan dibentuknya badan tersebut, ia menilai akan memperoleh banyak manfaat yang luar biasa.
“Yang masuk cagar budaya mendapatkan keringanan pajak 50%, air atau listrik dan kalau ada perbaikan mendapatkan bantuan tapi dengan adanya itu (badan pengelolaan cagar budaya) bisa mengambil dari APBD atau CSR,” beber Mariyam.
Namun, lanjut Mariyam kalau sudah dibentuk badan pengelola, mengacu pada Semarang dan Jakarta, cagar budaya di Surabaya akan menjadi wisata yang bagus, serta menambah income APBD yang luar biasa.
“Jadi kita tidak mengurangi APBD tapi menambah APBD yang luar biasa. Ini segi positifnya, dan generasi penerus tidak kehilangan ciri khas kota pahlawan. Jadi spritnya disitu, supaya paham tidak tinggal nama untuk generasi mendatang,” ungkap dia.
Maka, tegas Mariyam perlu dikemas sebagus dan semaksimal mungkin, supaya benar-benar bisa berguna untuk masyarakat Surabaya, dengan menyesuaikan perkembangan zaman.
“Pengelolaan cagar budaya kita bahas ini adalah revisi dari perda cagar budaya tahun 2005, dengan menyesuaikan undang-undang dan perkembangan yang ada,” terangnya.
Untuk itu, nantinya badan pengelola akan bekerjasama dengan LSM maupun perusahaan rokok bagi kawasan maupun UMKM khas Surabaya, yang layak untuk dijadikan sebagai tempat wisata.
“Insyaallah semua akan terekrut di sana. Jadi banyak multi yang sangat manfaat setelah nanti dibentuk badan pengelola cagar budaya,” pungkasnya.(why)