suararakyatjatim.com – Sejumlah warga Perum RW 06 Semolowaru Elok Kelurahan Semolowaru wadul di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Kamis (28/7/2022), terkait beberapa bangunan liar (Bangli) disinyalir berdiri di fasum /fasos atau sepadan sungai Semolowaru.
Perlu diketahui bahwa warga Perum RW 06 Semolowaru Elok yang terdiri berkisar 400 kartu keluarga beranggapan lahan fasum/fasos telah di beli dari developer PT Persada Nusantara sebelumnya. Namun telah dibangun bengkel mobil, cucian mobil dan warung hampir puluhan tahun di lokasi tersebut.
Ketua RW 06 Semolowaru Elok Budiono mengatakan, pihaknya datang ke Komisi C meminta keadilan agar lahan fasum/fasos atau sepadan sungai dikembalikan seperti sediakala.
“Sebelumnya kita sudah berupaya melakukan mediasi ketingkat kelurahan dan kecamatan namun hingga kini tidak ada hasilnya. Karena kami punya wakil rakyat, maka berharap hearing di Komisi C segera mendapat solusi terbaik bagi warganya,” kata Budiono usai hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya ini.
Lebih jauh,Budiono menyampaikan,bahwa terkait permasalahan Bangli yang ada di RW 06 Semolowaru Elok sangatlah lama sekali meresahkan warga. Pihaknya pernah diundang tiga kali di BPN Surabaya terkait mediasi kepemilikan hak lahan disinyalir milik berinisial (AL).
“Alhasil, dari BPN Surabaya memutuskan bahwa lahan tersebut berstatus sengketa dan tidak diterbitkan sertifikat sejak tahun 2010 hingga sekarang. Seandainya itu milik AL maka terbitlah sertifikat. Jadi kami beranggapan lahan tersebut dikembalikan fungsinya fasum/fasos,” tandasnya.
Menanggapi permasalahan warga RW 06 Semolowaru Elok, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati, ST menyampaikan bahwa pihaknya telah memperjuangkan permasalahan warga tersebut. Dirinya sebelumnya sudah melakukan sidak beberapa kali ke Semolowaru terkait dengan saluran,jembatan dan bangunan liar diatas fasum/fasos atau sepadan sungai.
Lanjut Srikandi PKS Kota Surabaya ini, permasalahan ini masih polemik dari hilir yang pertama belum selesai dilanjutkan hearing kedua. Atas nama berinisial (AL) disinyalir yang menguasai lahan seluas 1860 M2 merasah sudah membeli dari Abdul Fatah . Sementara menurut warga RW 06 Semolowaru Elok yang dibeli melalui developer yaitu fasum/fasos.
“Setelah kita kroscek ke dinas cipta karya itu terjadi re-plening, masyarakat mendapatkan fasum/fasos seluas 7500 M2, tapi belum terjadi serah terima fasum/fasos kepada Pemkot,” lanjut Aning.
“Kemudian, tanahnya yang tadinya fasum/fasos menjadi lahan efektif dan dibeli oleh AL. Tetapi muncul keanehan proses pembeliannya tidak pada Developer, namun pada perorangan. Inilah yang akan kita cari faktanya terus apakah yang dibeli sesuai dalam aturan apa belum,” terangnya kepada suararakyatjatim.com,
Lanjutnya, jika memang nantinya lahan tersebut faktanya fasum/fasos maka pelaku usaha atau Bangli berupa bengkel, cuci mobil maupun warung tersebut harus pergi semuanya.
“Misalkan jika lahan itu efektif dan sah dari keterangan dari dinas cipta karya, maka kita lihat saluran irigasi atau sungai. Mengacu pada Permen PU 28/2015 aliran sungai sepadannya 3 meter dan irigasi sepadannya 1 meter. Jika bangunan tersebut melanggar harus ditertibkan dan difungsikan seperti semula,” terang Aning.
Oleh karena itu, untuk memastikan fakta kebenarannya untuk status lahan fasum/fasos milik warga RW 06 Semolowaru Elok atau sebagai lahan efektif milik seseorang. Aning Rahmawati bersama jajaran Komisi C DPRD Kota Surabaya pekan depan berencana sidak ke lokasi Perum RW 06 Semolowaru Elok, Kelurahan Semolowaru.(why)