November 25, 2024

Warga Rejosari Pertahankan Situs Sejarah Pohon Purbakala dan Waduk Jurang Kuping Seluas 40 Ha

suararakyatjatim.com – Warga Rejosari RW 03, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal bersikukuh mempertahankan lahan berstatus bondo deso dan yasan seluas 40 Ha. Hal ini menindaklanjuti permasalahan sengketa lahan dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (26/7/2022) kemarin.

Menurut Ketua Forum warga RW 03 Rejosari Samiadji permasalahan Lahan Jurang Kuping seluas 40Ha dimulai sejak munculnya kebijakan Perwali 34/1996 yang sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga Rejosari. Yakni lahan berupa ribuan pohon (Siwalan) purbakala berumur ratusan tahun itu disinyalir akan disulap menjadi Prasarana, sarana dan utilitas Umum (PSU) diperuntukan tempat permakaman umum miliki investor Surabaya tersebut.

“Pada intinya sampai kapanpun hingga titik darah penghabisan kami tetap mempertahankan titipan nenek moyang kita berupa ribuan pohon purbakala ini. Sebab apa, tentu segala sesuatu lahan sejarah ini yang dititipkan leluhur, tentu harus kita jaga dan dilestarikan dengan baik untuk anak cucu kita,” katanya, Minggu (30/7/2022).

Samiadji menjelaskan, selain ribuan pohon purbakala juga ada Waduk Jurang Kuping yang dulunya berfungsi sebagai tempat penampungan air hujan sekarang menjadi waduk pemancingan. Tentu lokasi lahan seluas 40 Ha sepatutnya bisa di jadikan destinasi wisata dengan tidak merubah kultur sejarah tersebut.

“Tentu dengan terealisasi destinasi wisata ini sangatlah diharapkan warga Rejosari. Sebab,dengan keberadaan tempat wisata ke depan dapat mengangkat kesejahteraan warga Rejosari,” ungkap aktivis lingkungan angkatan 1994 silam ini.

Hal yang sama disampaikan Samiadji. Perwakilan forum RW 03 Sunardi berharap kepada eksekutif khususnya Walikota Surabaya memiliki hati nurani agar memberikan solusi terbaik bagi warganya.

”Sebab, tidak sepatutnya lahan yang memiliki situs sejarah ribuan pohon Siwalan ini dengan mudahnya mendukung pembangunan PSU milik investor Surabaya tersebut. Saya berharap pihak eksekutif ini lebih berpikir positif bagi warganya,” lanjut dia.

”Ibarat rumah orang tua jika tiba-tiba dirobohkan orang lain. Apa kita tidak marah?. Sebaliknya lahan Jurang Kuping ini dirubah peruntukannya tanpa alasan yang jelas dan persetujuan dari warganya. Ya, jelas kita tentu pasang badan mempertahankan tempat ini,” terang Sunardi dilokasi Jurang Kuping kepada wartawan.

Terpisah Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya H Saifuddin Zuhri mengatakan, permasalahan harapan warga Rejosari terkait lahan Jurang Kuping seluas 40Ha dijadikan destinasi wisata akan diperjuangkan. Namun munculnya produk Perwali 1996 yaitu produk Orda baru sudah milik Citraland.

”Itulah kesempatan saya mewakili warga Jurang Kuping. Sehingga saya terus memperjuangkan harapannya untuk melakukan negosiasi-negosiasi ke pihak Citraland selaku pemilik lahan dan pemkot sebagai pemangku kebijakan,” jelas Kaji Ipuk sapaan akrabnya kepada suararakyatjatim.com,

Lanjutnya, harapan dan optimis dengan kepemimpinan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya selalu mendengarkan yang menjadi harapan masyarakat dan keterpihakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kesehariannya mengais rejeki di lokasi Jurang Kuping.

“Inilah menjadi keyakinan saya, Pak Eri akan merespon harapan warga yang menganggap wilayah Jurang Kuping yang sakral tersebut. Maka lokasi ratusan pohon Siwalan purbakala ini dirasa patut diperjuangkan menjadi Destinasi Wisata satu-satunya di Kota Surabaya,” imbuhnya.

Terkait terbitnya kebijakan Perwali 34/1996. Apakah bisa dirubah dengan kebijakan walikota baru mengingat sangat meresahkan warga Rejosari.Ketua Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, mengacu pada regulasi bahwa ketentuan mencukupi dua persen dalam luasan lahan SKRK milik Citraland tersebut.

“Sehingga persoalan ini dapat dikaji dan saya yakin bisa dijawab walikota melalui negosiasi, manakala Citraland menyerahkan ke pemerintah dan bisa merubah peruntukan untuk memindahkan hak dua persenya dipindahkan ke tempat lain,” pungkasnya.(why)