Oktober 25, 2024

Eri Cahyadi:Merokok dan Pengguna Vape di Sembarang Tempat Kena Denda

suararakyatjatim.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok tak hanya berlaku bagi pengonsumsi rokok konvensional namun juga bagi pengguna rokok elektrik atau vape di sembarang tempat. Meski bentuk kedua benda yang dikonsumsi, Eri menyatakan asap yang timbul sama-sama mengandung nikotin dan tar.

Vape termasuk dalam kategori barang konsumsi yang diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebabnya, vape memiliki karakter sama dengan rokok pada asapnya yang mengandung dua zat berbahaya untuk kesehatan.

“Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengandung nikotin dan tar), termasuk juga vape. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape,” kata Eri di Surabaya, Senin (15/8/2022).

Namun, Eri menyadari tak mudah mengubah secara langsung kebiasaan masyarakat. Meski begitu, dia memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara intens menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.

“Jadi nanti yang saya minta itu adalah sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain,” ujar Eri.

Sekarang ini, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan. Bahkan, Eri menyebut beberapa titik lokasi di Kota Pahlawan telah disepakati sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

“Kawasan Tanpa Rokok sudah jalan. Di beberapa titik sudah disepakati memang tidak boleh ada rokok, kayak di tempatnya mikrolet (angkutan umum) seperti itu,” kata Eri.

Penerapan KTR di Surabaya, terang Eri, dijalankan secara bertahap. Juga, terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR.

“Kalau melanggar bagaimana? Ada tahapan pelanggarannya. Pertama, peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti,” terangnya.

Eri juga menyatakan besaran nominal denda KTR di Kota Pahlawan sudah ditetapkan. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat.

“Dendanya sudah ditetapkan. Cuma ini kita memang sosialisasikan dulu. Jangan sampai (pelanggar Perda KTR) kaget, tiba-tiba kena denda gitu,” tuturnya.

Ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai yang diharapkan, ia memastikan, mulai pekan depan sanksi bagi pelanggar diterapkan. “Nanti mungkin Insya Allah di awal minggu (pekan) depan atau akhir bulan, kita pastikan denda itu bisa jalan, kalau umpamanya bisa benar disosialisasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi atau pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu sampai Rp50 juta, bahkan pencabutan izin,” kata Nanik.

Menurut dia, menerapkan Perda KTR di Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Yakni, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan Perwali KTR.

“Seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau Satgas KTR,” ujarnya.

Nanik menuturkan, bahwa tujuan diterapkannya Perda KTR di Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama perokok pasif. Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.

“Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Perda Nomor 2 Tahun 2019 mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM). Perda itu kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.(why)