Oktober 25, 2024

Ratusan Pohon Mangrove Jadi Korban,Wawali Surabaya Minta DSDABM Hentikan Normalisasi

suararakyatjatim.com – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menghentikan sementara aktifitas pengurukan di sungai kawasan Mangrove Wonorejo setelah berdampak kerusakan pada area hutan tersebut.

“Dihentikan dulu, nanti DSDABM perlu duduk bersama dengan pegiat lingkungan. Jangan sampai ada silang pendapat,” kata Wawali Armuji di Surabaya, Selasa (6/9/2022).

Cak Ji sapaannya memerintahkan agar DSDABM memiliki tempat pembuangan hasil pengerukan sedimen sehingga tidak mengganggu keseimbangan ekosistem kawasan mangrove wonorejo. Hal itu mengingat tumbuhan mangrove juga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk tumbuh. “Ini pelajaran bagi kita semua harus hati – hati dalam bertindak. Jangan sampai upaya normalisasi saluran memberikan dampak negatif di sisi lainnya. Diperhitungkan betul,” tegas Cak Ji.

Sebelumnya, Komunitas nol sampah menyayangkan normalisasi sungai yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya di sungai kawasan Mangrove Wonorejo.

Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some menyebut akibat normalisasi saluran air atau pelebaran sungai dengan melakukan pengerukan lumpur itu, menyebabkan ratusan pohon dan anak mangrove berusia 1-2 tahun rusak dan mati.

Hal ini disebabkan endapan lumpur hasil pengerukan sengaja dibuang di ekosistem mangrove sepanjang 500 meter. “Pernyataan pejabat pemkot tentang tidak ada penebangan dan lumpur ditempatkan di lahan yang tidak ada mangrove salah besar. Nyatanya, ada ratusan mangrove yang jadi korban. Ada beberapa pohon yang dipangkas mungkin bisa tumbuh, tetapi sebagian besar ya pasti mati,” kata Wawan di Surabaya, Selasa (6/9/2022).

Aktivis lingkungan ini menjelaskan, Mangrove Wonorejo merupakan kawasan konservasi, sehingga kelestariannya perlu untuk dijaga. Terlebih, Surabaya telah memiliki Perda 19/2014 tentang Perlindungan Pohon.

Selain itu, kawasan Mangrove Wonorejo juga telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH). Ketetapan ini telah diatur dalam Perda 3/2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Karena itu, pihaknya menyesalkan upaya perusakan dan penebangan ratusan pohon mangrove oleh DSDABM atas dasar normalisasi sungai. “Pengerukan sungai boleh, tapi bisa kan lumpur ditempatkan di titik-titik tertentu, misalnya setiap 100 meter,” tandasnya.

“Jadi kita sangat menyayangkan, semestinya (normalisasi) dikoordinasikan dengan dinas lain. Mangrove Wonorejo itu masuk kawasan konservasi, kewenangan di DKPP,” sambung Wawan.(why)