suararakyatjatim.com – Rendahnya capaian pendapatan pajak Kota Surabaya menjadi sorotan DPRD Surabaya. Dari target pendapatan pajak Rp 4.7 triliun, baru tercapai 52 persen.
Komisi B DPRD Kota Surabaya mendorong Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Surabaya untuk terus meningkatkan potensi pajak yang belum tercapai. Salah satunya optimalisasi penanganan pajak reklame, sehingga menjelang akhir tahun ini target pendapatan pajak Rp 4,7 triliun bisa dicapai.
Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat terkait percepatan pencapaian target pajak di kota ini.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya,Mahfudz mengatakan, saat ini masih ada pajak reklame yang belum terbayarkan.
Bahkan, ia mengaku mendapatkan keterangan, pajak reklame yang menunggak mencapai Rp 500 juta yang berasal dari 52 papan reklame yang tersebar di tiga titik. Yakni di Jalan Wonokromo, Jalan Ahmad Yani dan Embong Malang.
“Faktanya pajak reklame masih ada yang belum terbayar. Jangan sampai ada kebocoran pajak,” kata Mahfudz, Rabu (14/9/2022).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, apabila ada relaksasi yang saat ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, itu sangat tidak mungkin, karena kondisi pandemi Covid-19 di Surabaya sudah berangsur normal.
“Ya kalau dua tahun relaksasi, memang betul. Tapi kalau sekarang sangat gak mungkin. Karena sudah kembali normal,” tuturnya kepada suararakyatjatim.com,
Oleh karena itu, dia meminta Badan Pendapatan Daerah segera menertibkan reklame yang menunggak pembayaran.
“Bila perlu ya diturunkan saja reklamenya,” tegasnya.
Sementara, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun menambahkan, saat ini perlu adanya pengawasan oleh Badan Pendapatan Daerah terhadap pelaku usaha yang belum membayar pajak.
“Jadi, perlu pengawasan terhadap potensi pajak yang sampai saat ini belum tertangani,” kata John.
Ia menyebut, ada beberapa potensi pajak yang belum bisa tertangani secara maksimal, yakni pajak hiburan, hotel, restoran, juga dari sektor parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Dengan adanya optimalisasi penanganan pajak tersebut, dapat meningkatan pendapatan asli daerah(PAD) dari pajak.
“Saat ini, realisasi pajak baru 50 persen dari yang ditargetkan. Saya rasa untuk mengejar potensi pajak masih ada waktu dalam tiga bulan mendatang,” katanya.
Keringanan Denda PBB
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, jelang penghujung tahun pihaknya akan memaksimalkan potensi pajak yang belum tergarap.
“Kami saat ini ada penambahan untuk target pendapatan dari sektor PBB, BPHTB dan pajak penerangan jalan,” jelas Musdiq.
Bahkan, Musdiq mengaku untuk PBB (pajak bumi dan bangunan) masih banyak tunggakan yang mencapai Rp 900 miliar.
Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan keringanan sanksi denda pembayaran PBB di bulan September ini, agar mereka yang belum membayar segera melakukan pembayaran.
“Kami akan ada program terkait pembebasan denda. Nanti di akhir September. Kan banyak warga yang keberatan dengan sanksi denda,” katanya.
Musdiq optimistis, pihaknya bisa mengejar ketertinggalan target tersebut karena di bulan September hingga Desember dipastikan akan banyak agenda atau even yang digelar.
Sehingga dari kegiatan tersebut pihaknya optimistis dapat mendapatkan target pendapatan pajak.
Musdiq juga menjelaskan, potensi pajak dari 2019 hingga pertengahan tahun 2022 terus mengalami kenaikan. Tahun 2019 capaian di posisi akhir Agustus Rp 2,7 triliun.
Sedangkan tahun 2020, di pertengahan Agustus tercapai Rp 2,2 triliun. Ini menurun karena pandemi Covid-19. Tahun 2021 kembali naik Rp 2,4 triliun, dan di pertengahan Agustus 2022 tercapai Rp 2,85 triliun.(why)