suararakyatjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit Legionellosis di Kota Pahlawan. Penyakit Legionellosis merupakan infeksi pernafasan akut yang disebabkan oleh bakteri Legionella.
Karenanya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.33/31474/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Legionellosis di Kota Surabaya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari SE Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Nomor : HK.02.02/C/4310/2022, tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Legionellosis di Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengaku bahwa hingga saat ini belum terkonfirmasi ditemukannya kasus penyakit Legionellosis di Kota Pahlawan. Akan tetapi, fasilitas kesehatan (faskes) diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit tersebut. Sebab, perlu dilakukan deteksi dini melalui surveilans (pengamatan terus menerus) aktif terhadap penyakit yang menyerupai atau bisa mengarah ke Legionellosis.
“Penyakit yang mengarah atau menyerupai adalah Pneumonia, Influenza Like Illness (ILI) atau Severe Acute Respiratory Infection (SARI) dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR),” kata Nanik, Selasa (27/9/2022).
Nanik menjelaskan, penyakit Legionellosis merupakan infeksi pernafasan akut yang disebabkan oleh bakteri Legionella. Salah satu cara untuk mengidentifikasi penyakit Legionellosis adalah dengan mengetahui gejala awal yang timbul. Diantaranya, batuk berdahak, demam, myalgia (nyeri otot), diare, dyspnea (sesak nafas), kehilangan nafsu makan, lemah lesu, dan sakit kepala.
“Cara penularan bakteri Legionellosis adalah melalui Aerosol di udara, meminum air yang mengandung bakteri Legionella, aspirasi air yang terkontaminasi, inokulasi langsung melalui peralatan pernafasan, pengompresan luka dengan air yang terkontaminasi, dan sarana faskes yang tidak dikelola dengan baik sehingga menyebabkan infeksi Nosokomial,” jelasnya.
Pada dasarnya semua kelompok umur bisa terserang penyakit Legionellosis, akan tetapi ada beberapa faktor risiko yang mudah terserang, yaitu 75 – 80 persen berusia > 50 tahun atau usia lanjut (lansia) adalah kelompok yang lebih rentan terkena penyakit tersebut. Kemudian, perokok, pecandu alkohol, dan pengobatan Imunosupresi.
“Serta mempunyai penyakit penyerta, misalnya kencing manis, penyakit jantung, penyakit paru kronis, penyakit ginjal kronis, dan lainnya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, selain mengeluarkan SE, Dinas Kesehatan Kota Surabaya juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya terkait kewaspadaan terhadap penyakit Legionellosis melalui Puskesmas setempat. Serta, melakukan pemantauan informasi global dan regional melalui portal informasi resmi satu pintu, yaitu WHO dan Kementerian Kesehatan RI.
“Meningkatkan kewaspadaan melalui pengamatan aplikasi Kemenkes Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan dengan melakukan investigasi dalam 1×24 jam. Dan melakukan penyelidikan Epidemiologi kasus, apabila ditemukan kasus dengan tanda dan gejala Legionellosis yang berasal dari laporan masyarakat, media, maupun faskes,” terangnya.(why)