suararakyatjatim.com – Persoalan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Darmo Hill yang disengketakan warga penghuni, ternyata oleh pihak developer PT Dharma Bhakti Adijaya sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Hal ini terungkap saat Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan hearing dengan DPRKPP, Lurah/Camat Dukuh Pakis, dan warga Darmo Hill di ruang Komisi A, Selasa (27/9/2022).
Pihak developer PT Dharma Bhakti Adijaya yang diwakili Legal Corporate , Dedy Prasetyo mengatakan, jika pihaknya telah menyerahkan PSU Perumahan Darmo Hill ke Pemkot Surabaya.
Dedy merinci, pada tahun 2000 developer menyerahkan 95 titik penerangan jalan umum (PJU). Kemudian, pada tahun 2002, developer juga menyerahkan lahan seluas 1.600 meter persegi (M2) ke Pemkot Surabaya.
“Sementara untuk PSU jalan dan ruang terbuka hijau (RTH) sedang berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap Dedy.
Pernyataan Dedy ini dibenarkan oleh perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Farhan.
“Benar, Darmo Hill sudah menyerahkan sebagian PSU berupa PJU 95 titik dan lahan seluas 1.600 meter persegi. Sementara yang sedang berproses adalah penyerahan jalan dan RTH, ” ungkap dia saat dicecar Komisi A.
Namun,lanjut dia, penyerahan jalan dan RTH ada kendala karena sertifikat induk hilang. “Ya, nanti akan kita bantu mengajukan peta bidang. Pada 22 September 2022 kemarin, kita rapat dengan developer dan kami minta mereka segera memasukkan berkas untuk proses pendataan ulang,” ujar dia.
Fakta ini sekaligus mematahkan pernyataan warga yang diwakili Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno. Di awal hearing, dia menyampaikan bahwa warga sudah 20 tahun tapi belum bisa menikmati PSU yang disediakan pengembang.
“Penjualan Darmo Hill sudah 90 persen, tapi PSU masih digandoli. Ketika warga ingin melakukan pengelolan mandiri, developer tak setuju. Bahkan, kami digugat perdata di PN Surabaya dan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan penggelapan dan penipuan karena menarik iuran ke warga. Lha kami ini kan hanya men jalankan mandat warga saja, “ungkap dia.
Di berharap, pihak developer mencabut gugatan perdata di PN Surabaya dan juga mencabut laporan ke Polrestabes Surabaya.
Namun pihak Darmo Hill bersikukuh tetap melanjutkan proses hukum terkait tudingan penggelapan dan penipuan IPL.
“Kami masih berproses di pengadilan, masih berproses hukum. Kami siap bermusyawarah dengan pihak manapun, tapi tidak dengan mencabut gugatan.” tegas Dedy.
Menanggapi keluhan warga,
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, jika warga belum tahu jika PSU sudah diserahkan ke Pemkot, ya seharusnya developer memberitahu dengan membagikan foto kopy berkas-berkasnya.
“Seharusnya berkasnya difoto kopy kemudian diserahkan ke warga, sehingga tak terjadi keributan, ” tandas dia.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, seharusnya persoalan tersebut bisa diselesaikan secara damai.
” Ya kami sangat menyayangkan tindakan pengembang yang melaporkan warga karena dugaan penggelapan uang IPL. Padahal ini bisa dikomunikasikan diinternal dulu. Seharusnya tabbayun dulu biar lebih enak. Justru menggunakan jalur hukum itu salah,” tandas dia.(why)