suararakyatjatim.com – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti mengatakan para pengurus kampung seperti ketua RT dan ketua RW serta ketua LPMK di Kota Pahlawan bakal dipastikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perluasan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi para pegiat masyarakat itu sudah masuk dalam APBD Kota Surabaya 2023.
“APBD 2023 sudah disahkan dan itu masuk anggaran. Ini sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 84 Tahun 2022,” kata Reni di DPRD Surabaya, Selasa (15/11/2022).
Informasi ini menyusul substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dalam lampiran Permendagri itu tertera bahwa unsur RT/RW termasuk dalam pihak yang bisa didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah bersangkutan.
Lebih lengkap, penjelasan itu termaktub dalam lampiran huruf G mengenai ‘Hal Khusus Lainnya’ pada bagian 68 poin C perihal penyelenggaraan jaminan sosial sebagaimana uraian berikut ini:
Dalam rangka memberikan perlindungan bagi aparatur pemerintahan desa, RT/RW dan pekerja rentan, Pemerintah Daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mendaftarkan pada program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mengacu pada uraian tersebut, Pimpinan DPRD Surabaya itu lantas menekankan bahwa praktis arahan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk dapat ditindaklanjuti.
Reni mengatakan aturan demikian turut mempertegas urgensi jaminan perlindungan pengurus kampung. Terlebih jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Dengan itu, dia pun menyatakan bahwa ini menjadi komitmen bersama Pemkot dan DPRD Surabaya untuk mendukung upaya perlindungan pekerja rentan sektor informal agar mendapat Jamsostek.
“Saya mengapresiasi terkait tindak lanjut Pemerintah Kota atas usulan DPRD untuk mengalokasikan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi RT, RW, dan LPMK,” katanya.
“Ini bentuk perhatian dan perlindungan Pemerintah Kota dan DPRD terhadap pengabdian para pegiat sosial kemasyarakatan,” tambahnya.
Dukungan tokoh perempuan Surabaya itu menjadi gambaran bahwa sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan jaminan perlindungan kepada seluruh masyarakat, khususnya pekerja rentan informal.
“Dan ini juga merupakan amanah dari kementerian dalam negeri yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022,” pungkasnya.(why)