November 25, 2024

Komisi D Minta Bantuan Permakanan Segera Diberikan Penerima Manfaat Melalui BBT di Surabaya

suararakyatjatim.com – Komisi D DPRD Surabaya menyoroti mekanisme pengajuan bantuan permakanan melalui Bantuan Tak Terduga (BTT). Menyusul masih adanya warga yang luput sebagai penerima manfaat.

Ketua Komisi D Khusnul Khotimah mengatakan, alur pengajuan penerima manfaat permakanan terlalu panjang.

“Jadi data harus masuk dulu ke Dinsos, kemudian ditandatangani Kepala Dinsos, dinaikkan ke Wali Kota. Dari Wali Kota diteruskan ke BPKAD baru bisa dicairkan. Alur ini bisa membutuhkan waktu 1×24 jam atau bisa lebih,” terangnya.

Padahal bantuan permakanan harus segera di berikan kepada penerima manfaat, tegas Khusnul.

“Alternatif kalau menggunakan Bansos, maka aturannya adalah Permendagri 77 tahun 2020. Dan ini tidak bisa terus menerus,” imbuhnya.

Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP tersebut meminta supaya proses pengajuan penerima manfaat bantuan perjalanan dipercepat.

“Apalagi sekarang ini sudah era digital. Seharusnya bisa lebih cepat langsung diupload. Kalau tidak akan semakin banyak warga yang tidak mendapatkan bantuan permakanan,” jelasnya.

Khusnul mengungkapkan sampai dengan tanggal 16 Januari terdapat 135 jiwa yang luput dari data penerima manfaat. Sehingga mereka mengajukan ini mengajukan lewat surat ke Dinsos atau lewat kanal-kanal digital milik Pemkot Surabaya.

Dari kondisi tersebut, Khusnul meminta agar Musyawarah Kelurahan (Muskel) menjadi agenda rutin dan masif dilakukan.

“Melalui Perwali kita minta muskel dimasifkan karena merupakan ruang yang bisa dimanfaatkan, untuk menambah atau pengurangan data penerima manfaat. Kalau sudah digelar maka data itu harus ditempelkan ke RT agar masyarakat juga tahu,” tandasnya, Kamis (26/1/2023).

Sementara itu Pemerintah Kota Surabaya menetapkan penerima manfaat permakanan sebanyak 18.818 jiwa. Data itu didapat setelah melalui proses verifikasi panjang.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin menjelaskan, program permakanan tahun ini tidak lagi berada di kelurahan, namun sudah ditangani oleh Dinas Sosial sebagai bantuan sosial. Sehingga, anggaran permakanan tahun ini bukan berasal dari dana kelurahan (dakel) sebagai belanja program, melainkan dari anggaran permakanan Dinsos.

“Karena ini merupakan bantuan sosial, maka peraturan dan perwalinya juga berbeda. Dan penerimanya juga harus masuk ke dalam warga miskin, baik yang lanjut usia, disabilitas, anak yatim, dan yatim piatu. Itu sasarannya,” terangnya.

Ia juga menjelaskan proses verifikasi panjang sebelum akhirnya menetapkan penerima manfaat permakanan sebanyak 18.818 jiwa. Menurutnya, data permakanan itu diambil dari data base tahun lalu saat masuk ke dalam dana kelurahan. Saat itu, jumlahnya sebanyak 33.208 orang. Jumlah ini kemudian disinkronkan dengan data Keluarga Miskin yang jumlahnya sebanyak 638.616 jiwa.(why)