suararakyatjatim.com – Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Pemkot saat ini terus diusut. Bahkan ASN tersebut kini sudah dicopot dari jabatannya dan menjadi staf biasa. Langkah tegas Pemkot Surabaya terhadap oknum ASN yang terlibat pungli memang tidak main-main. Menjadikan pembelajaran kepada ASN lainnya untuk tidak melakukan pungli.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael juga mendukung Pemkot Surabaya untuk memberantas pungli di sektor pelayanan publik. Ia juga mengingatkan, ada sejumlah langkah konkret yang dibutuhkan. Di antaranya, peran aktif masyarakat untuk melapor praktek pungli. Setelah Eri Cahyadi memberi lampu hijau. “Namun, perlu disokong komitmen pemkot melindungi warga yang melapor.” kata Josiah, Jumat (10/2/2023).
Sebab, seringkali masyarakat yang melapor, khawatir dengan nasib dan keamanan mereka. Karena identitasnya bakal bocor ke publik. Sedangkan untuk mendapatkan laporan semacam pungli, menurutnya sangat susah. Data warga yang sudah melapor di aplikasi wargaku. Banyak yang bocor ke mana-mana. Harusnya hal itu jadi bahan evaluasi pemkot. “Sebelum inspektorat mengencarkan lagi, layanan pengaduan,”imbuhnya.
Bila perlu layanan pengaduan ditempelkan di ruang ruang- ruang pelayanan publik, dengan mencantumkan nomer yang bisa dihubungi. Sekaligus pemkot harus memastikan kerahasiaan mereka. “Kerahasiaan warga benar benar dijamin, sehingga banyak warga yang bakal melapor,”tegasnya.
Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) kota Surabaya, Ikhsan mengatakan saat ini sedang proses untuk penjatuhan sanksi. Bahkan sudah dibebas tugaskan dari jabatannya, dan kini menjadi staf. “Sedang jalan prosesnya untuk beberapa orang itu,”kata Ikhsan.
Sanksi yang akan diambil yakni kedisplinan. Karena menurutnya aturan tersebut ada di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin. Di dalam aturan itu, ada tiga jenis sanksi yang diberikan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat. “Sanksi berkaitan dengan disiplin sudah ada aturannya,”terangnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilawati mengatakan oknum ASN yang terlibat pungli itu sudah menjalani evaluasi kinerja dan saat ini sudah lepas dari jabatannya sebagai pengawas.
“Sekarang menjabat sebagai staf. Jadi sudah dibebaskan dari jabatannya,” kata ira.
Oknum ASN tersebut dikatakan Ira masih aktif berkantor setiap hari. Meski demikian proses sanksi masih terus berjalan. “Kalau terkait sanksinya, masih proses. Iya masih bekerja dan masih proses,”ujarnya.
Sebelumnya oknum ASN itu melakukan pungli terhadap tenaga kontrak atau outsourcing yang akan bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya dengan mematok Rp 15 juta. Tak hanya itu oknum ASN di lingkungan kelurahan juga diduga melakukan pungli dengan meminta warga membayar Rp 30 juta untuk pengurusan surat petok.
Bahkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mendapati satu lagi laporan terkait pungli, yang akan ditindak lanjuti oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya. “Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan,”ujar Eri.(Adv/why)