suararakyatjatim.com – Banyaknya reklame di jalan-jalan Surabaya membuat estetika kota berkurang, terutama reklame konvensional seperti billboard. Oleh karena itu Raperda reklame yang saat ini sedang digodok oleh pansus akan lebih terinci terutama terkait dengan penataan reklame di setiap kawasan.
Ketua Pansus Raperda Reklame, Arif Fathoni mengatakan dalam raperda tersebut akan ada penataaan setiap kawasan. Dimana ada kawasan yang tidak boleh ada reklame, ada kawasan yang boleh dipasang reklame videotran maupun reklame konvensional. Namun secara garis besar pihaknya akan mendorong reklame konvensional untuk beralih ke videotran.
“Kami saat ini tengah menggodok revisi perda reklame nomor 5 Tahun 2019. Dengan mendorong penataan kawasan yang tidak boleh reklame sama sekali, ada sedang ringan dan lain-lain,”kata Fathoni, Selasa (14/2/2023).
Dengan menata reklame diharapkan bisa merubah Surabaya menjadi kota yang smart city. Selain itu juga mengurangi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) untuk retribusi reklame. “Kalau di luar negeri sudah ada. Semua reklame menggunakan videotran. Surabaya belum semua, dan belum ada perubahan,”tuturnya.
Fathoni menyebut dalam draft raperda itu ada empat kawasan yang nantinya akan menjadi lokasi pengelompokan reklame maupun kawasan yang bebas reklame. Bahkan nantinya penyelenggaraan reklame di Surabaya akan dikelola langsung oleh BUMD milik Pemkot Surabaya. Pihaknya akan melihat mana BUMD yang bisa untuk mengelola reklame.
“Peran serta BUMD yang ada nantinya bisa mengatur kawasan khusus yang penyelenggara reklame. Nantinya para biro yang menyewa bisa langsung ke pemkot. Cara ini juga untuk meminimalisir kebocoran PAD,”terangnya.
Politisi partai Golkar itu menyebut di perda yang lama tidak ada penetapan kawasan penyelenggaraan reklame.
“Semangat raperda ini untuk mendorong reklame yang lebih memperlihatkan estetika dengan mengurangi jumlahnya (reklame). Juga untuk mentransformasikan teknologi informasi dengan begitu secara otomatis PAD meningkat,”tegasnya.
Bahkan dalam raperda itu, lanjut Fathoni bagi vendor reklame yang tersanksi dan reklamenya disita oleh Satpol PP maka selama 3×24 tidak diambil oleh pemiliknya, menjadi barang tersebut menjadi kepentingan daerah.
“Jadi itu akan kami jelaskan juga terkait barang sitaan reklame yang apabila tidak diambil 3×24 jam menjadi hak dari pemkot,”pungkasnya.(why)