November 25, 2024

Selama Ramadhan Pemkot Surabaya Larang Minuman Beralkohol Hingga Tutup RHU

suararakyatjatim.com – Pemkot Surabaya melarang penjualan minuman beralkohol, petasan hingga melarang Rumah Hiburan Umum (RHU) buka saat bulan Ramadhan. Hal itu tertuang pada poin ketiga dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut, dibagikan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus masjid/musalla, lembaga sosial/ keagamaan hingga pengelola usaha di Kota Surabaya.

SE mengatur tentang kewajiban penyelenggaraan kegiatan usaha di Surabaya selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri.

Yakni, diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan Pub/ rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran, diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan.

“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” isi poin ketiga dalam Surat Edaran tersebut.

Selain itu, kegiatan rumah bilyar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya. Kecuali, rumah bilyar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Hal ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya. “Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu shalat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Shalat Isya/ Tarawih),” jelas isi poin ketiga dalam Surat Edaran.

Sementara poin keempat, SE berisi tentang larangan mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol bagi setiap orang atau pemilik usaha selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.

“Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran,” tulis SE tersebut.(why)