November 25, 2024
Aaaaaal

Polda Jatim Ungkap Dua Pelaku Peretas Website Milik Pemerintah

suararakyatjatim.com – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, menangkap 2 (dua) orang pelaku peretas website milik pemerintah. Peristiwa peretasan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada bulan Februari 2023.

Dua pelaku yang berhasil diamankan, AT, laki laki (27) warga Dusun Sinabe RT 02 RW 03 Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan DS alias MA alias Mr Cakil, (23) warga Cibuntu, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kedua pelaku tak butuh waktu lama untuk meretas website milik pemerintah. Keduanya hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk melakukan peretasan.

Saat ini yang sudah dilakukan memanggil beberapa saksi dan dua saksi ahli yakni, Ahli ITE (Aulia Bahar Pernama, S.Kom., M.ISM selaku Kasi Persandian dan Keamanan Informasi di Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Provinsi Jatim dan Ahli Pidana (Sapta Aprilianto S.H., M.H., LLM, Unair Surabaya.

“Modusnya tersangka melakukan peretasan terhadap website pemerintahan dan pendidikan khususnya di Jawa Timur. (tpka.its.ac.id) untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian,” kata AKBP Arman, Wadirreskrimsus.

“Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapat keuntungan sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari menjual website yang sudah tertanam backdoor yaitu https://tpka.its.ac.id/fz.php,” lanjut dia.

Lebih jauh disampaikan, tersangka sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintahan (go.id atau ac.id).

Kronologi perkara, Website https://tpka.its.ac.id/ tersebut adalah website resmi milik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Website https://tpka.its.ac.id/ diperuntukkan sebagai sarana untuk tes potensi akademik bagi calon pendaftar program pascasarjana ITS.

“Sekira bulan Februari 2023, pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS). Bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website https://tpka.its.ac.id/,” beber dia.

Diketahui bahwa dari peristiwa akses illegal (peretasan) terhadap website https://tpka.its.ac.id/, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dibuktikan dengan tampilan yang berubah menjadi landing page (halaman awal) website slot88 (website perjudian).

“Setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada tanggal 28 Maret 2023, penyidik menangkap tersangka AT yang diduga keras melakukan akses illegal (peretasan) terhadap website https://tpka.its.ac.id/ di Dusun Sinabe RT 02 RW 03 Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,” ungkap dia.

Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk melakukan akses illegal (peretasan) yang digunakan oleh tersangka AT.

Pasal yang diterapkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka 1 (satu) unit HP android, 1 (satu) unit pc rakitan warna hitam, 1 (satu) unit layar monitor merek samsung model B1930N warna hitam, 1 (satu) unit keyboard berkabel merek logitech warna hitam dan 1 (satu) unit mouse berkabel merek robot warna hitam.(why)