November 25, 2024

Insiden Tiang JPO Wonokromo, Komisi C Minta Struktur JPO Segera Diganti

suararakyatjatim.com – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukadar menyarankan kepada Pemkot Surabaya agar saat proyek pelebaran jalan dimulai penting untuk perhatikan keberadaan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).

Komisi C sendiri membidangi pembangunan dan infrastruktur Kota Surabaya.

“ Nah, JPO Wonokromo berdiri sebelum ada proyek pelebaran jalan dan posisinya berada di tepi jalan. Ketika ada pelebaran jalan, maka tiang penyangga JPO ada ditengah bahu jalan ini yang berbahaya bagi pengguna jalan,” ujar Sukadar di Surabaya, Sabtu (17/06/2023).

Ia menjelaskan, akibat insiden kecelakaan mobil menabrak tiang JPO Wonokromo, Minggu (11/06/2023) Pemkot Surabaya harus segera mengganti struktur JPO.

“ Bagaimana caranya struktur JPO ini tidak menjadi beban ketika tiang penyangganya di lepas, ini kan intinya,” jelas politisi senior PDIP Surabaya ini.

Sukadar menegaskan, Pemkot Surabaya harus melakukan evaluasi terkait JPO yang tiang penyangga nya berasa di tengah bahu jalan.

Misalnya, kata Cak Yo sapaan Sukadar, ketika tiang penyangga di potong apakah kekuatan JPO tersebut berkurang, jika berkurang dan rentan ambruk maka harus segera diubah struktur JPO nya.

“ Bisa saja tiang yang ditengah JPO dipotong lalu di geser ke tepi jalan sebagai penambah beban JPO di ujungnya, jadi JPO membentang tanpa ada tiang di tengahnya dimana itu adalah bahu jalan,” terangnya

Sukadar kembali mengatakan, insiden di Minggu pagi (11/06/2023) sebagai perhatian serius Pemkot Surabaya terhadap JPO yang rentan bahaya bagi pengguna jalan. Insiden ini merupakan pengalaman yang terburuk di Kota Surabaya.

“ Jangan sampai setelah kejadian baru kita semua bingung langkah apa yang mau diambil. Kedepan, ini pelajaran buat Pemkot Surabaya soal JPO,” tutup Sukadar.

Seperti diketahui, kcelakaan menabrak tiang JPO bukanlah kejadian yang pertama. Dulu, ketika proyek jalan frontage digarap keberadaan tiang JPO ini disorot. Masyarakat menilai bisa membahayakan pengguna jalan sebab tiang berdiri di tengah jalan.

Namun, sepertinya masukan tersebut tidak ditanggapi pemerintah. Buktinya, tiang dibiarkan di tengah jalan tidak dihilangkan atau dipindah.(why)