Oktober 25, 2024

Polda Jatim Pulangkan 7 PMI Dari Thailand dan Menangkap 4 Tersangka

suararakyatjatim.com – Polda Jawa Timur kembali memulangkan 7 (tujuh) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Thailand. Dan berhasil menangkap 4 (empat) orang tersangka.

Para tersangka itu antara lain, Yeti Sofiah (40) asal Dusun Curahlele, Tempurejo, Jember, Saiful Khalik (48) asal Desa Rejoagung, Srono, Banyuwangi, Febri (41) asal Desa Sukadana Jaya, Sukadana, Lampung, dan Rico Thomas (38) asal Jalan Puskesmas 2, Sunggal, Medan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, pengungkapan beberapa kali kasus TPPO ini sebagai bukti keseriusan Polri menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo.

“Ini suatu bukti bahwa kita secara serius menangani masalah PMI atau TPPO ini sendiri,” tegasnya, Senin (26/6/2023) malam.

Sementara Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, penjualan PMI ini dilakukan tersangka dalam rentang waktu Oktober 2022-Juni 2023.

“Penangkapan berawal ketika polisi mendapat informasi dari Sosmed adanya 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo setelah jadi korban TPPO,” katanya.

“Awal mula dari YouTube dan TikTok yang viral dari korban. Mereka meminta bantuan presiden untuk dipulangkan saat sedang di Myanmar. Dari Istana menghubungi Hubinter dan kemudian diteruskan kepada Bapak Kapolda dan selanjutnya menugaskan kami untuk melakukan pengungkapan,” lanjut dia.

Penyelidikan kepolisian, mereka menggunakan modus mengiming-imingi korbannya bekerja dengan gaji Rp 15-22 juta perbulan sebagai operator game online dan translater perusahaan di Thailand. Setelah korban tertarik, mereka diwajibkan membayar Rp 17-20 juta untuk pengurusan berkas sebagai PMI dan akomodasi.

Pada 19 Oktober 2022 ketujuh PMI itu berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Don Mueang Internasional di Bangkok Thailand. sesampainya di Thailand mereka dijemput oleh L WNA China. Namun, di sana mereka tidak dijadikan operator game online sesuai dengan yang dijanjikan keempat pelaku.

Mereka dipekerjakan sebagai scammer atau mencari klien. Jika tidak sesuai target, mereka mendapat tekanan berupa pemukulan, tamparan hingga ancaman akan di bunuh. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat konten meminta perlindungan yang ditujukan kepada pemerintah.

“Pekerjaan yang ditawarkan itu di belakang meja, artinya di depan komputer dan sebagai translater. Namun faktanya, korban ini dipekerjakan sebagai agen scammer,” tambahnya.

Untuk diketahui, pada 2021 Febri ditawari pekerjaan oleh J yang merupakan WNA asal Cina. Febri diberi tugas untuk mencari PMI yang mau berangkat ke Thailand gaji 800 USD, makan 4 kali sehari serta mess untuk tidur.

Kemudian, Febri menghubungi Saiful Khalik dan menyampaikan hal yang sama seperti disampaikan oleh J. Kemudian, Agustus 2022 Saiful memberangkatkan 3 orang PMI dan berlanjut pada tanggal 30 Agustus 2022 kembali memberangkatkan 5 orang lagi.

Sementara Yeti Sofiah berperan sebagai pengurus berkas seperti pembuatan paspor dan sertifikat kesehatan bebas Covid-19. Sedangkan, Rico Thomas berperan sebagai “pengkondisi” petugas imigrasi, supaya korban bisa lolos dan terbang ke Bandara Internasional Don Mueang.

Saat ini, keenam korban TPPO sudah dipulangkan dan telah berada di Jawa Timur. Namun, satu korban yang berada di Myanmar tengah proses pemulangan dan diperkirakan dalam waktu dekat sampai ke Jawa Timur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 5 unit ponsel, 2 lembar print out tiket pesawat, 2 buku tabungan ATM, 2 foto e-tiket pesawat dan bukti transfer uang melalui M-Banking senilai Rp 6,5 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.(why)