suararakyatjatim.com – Pemkot Surabaya telah membebaskan tiga dari total 12 lahan milik warga Lontar untuk pembangunan Jalan Radial Road (JRR). Jalan ini akan menjadi jalan penghubung Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalan Lingkar Dalam Barat (JLDB) kawasan Lontar, Sambikerep.
Pembebasan dan pembangunan Jalan Radial Road tahap satu yang dianggarkan Rp 68 miliar dinilai penting karena untuk memecah kemacetan arus lalu lintas di ruas Jalan Lontar, sehingga mengurangi titik macet di Surabaya.
Namun demikian, pembangunan Jalan Radial Road di Surabaya Barat ini dinilai hanya menguntungkan pihak pengembang karena akan memudahkan akses keluar masuk ke perumahan elit tersebut.
Terkait ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menyatakan, saat ini Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman, sedang dibahas di Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Menurut dia, Komisi C akan menutup celah-celah agar tak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat maupun Pemkot Surabaya. Di antaranya yang harus konsisten adalah penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pengembang beserta sertifikatnya ke Pemkot Surabaya sebelum perizinan utama dikeluarkan.
“Sebelum mengeluarkan perizinan utama, pengembang harus menyerahkan PSU beserta sertifikatnya dan menjadi aset Pemkot, sehingga nantinya PSU itu tak bisa diubah lagi oleh pengembang. Termasuk pembangunan Radial Road Lontar ini,” ujar Baktiono, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, dia menegaskan, jika pengembang akan membangun kawasan permukiman, maka harus menyediakan akses jalan utama menuju akses jalan umum. “Ini nanti juga akan menjadi catatan di pansus,” tutur Baktiono.
Dia mencontohkan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang menyediakan jalan menuju kampus dan juga difungsikan oleh warga untuk akses keluar. Kenyataannya, pengembang di sana juga memakai akses jalan tersebut. Seharusnya, menurut Baktiono, pengembang bisa memakai akses jalan miliknya di sebelah utara. Dengan demikian, kendaraan tidak menumpuk di situ.
“Ini penting sekali. Jadi jangan dibangun hunian semua. Ya, nanti yang untung pengusaha. Sedangkan masyarakat kurang beruntung karena tidak bisa menikmati akses keluar masuk secara leluasa. Termasuk di Jalan Radial Road Lontar. Kalau ini kan terpaksa akibat tuntutan masyarakat sehingga PSU diserahkan oleh pengembang. Untuk itu, Pemkot Surabaya harus bisa mengatasi agar tak ada bottleneck di sana,” jelas dia.
Ia yang juga Sekretaris DPC PDI-P Kota Surabaya ini menjelaskan, pembangunan Jalan Radial Road akan menjadi jalan penghubung Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalan Lingkar Dalam Barat (JLDB) kawasan Lontar, Sambikerep. Karena itu, pengembang di kawasan Surabaya Barat itu harus menyediakan akses jalan utama yang terhubung dengan JLLB atau jalur utama-utama lainnya.
“Makanya kita nanti buat Perda tentang Penyerahan PSU. Karena pengembang membangun seenaknya di lahannya sendiri, ya tidak salah sih. Tapi akses jalan ini kan harus diutamakan,” ungkap dia.
Baktiono menambahkan, sekarang ini kalau ada hunian otomatis kendaraannya pasti berlipat di sana. Tak mungkin warga masyarakat hanya punya satu kendaraan.
Sementara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya sudah menetapkan anggaran tahap pertama sebesar Rp 68 miliar untuk pembangunan dan pembebasan lahan milik warga. Baktiono berharap Pemkot segera merealisasikan anggaran yang telah disepakati bersama untuk pembebasan lahan milik warga. Juga segera diwujudkan pembangunan jalannya itu agar bisa mengatasi kepadatan arus lalu lintas di sana.
Sebelumnya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sudah membebaskan tiga dari total 12 lahan milik warga untuk proyek pembangunan jalan radial road.
Menurut Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur DSDABM Kota Surabaya, Indah Nur Hayati, total ada 12 persil atau lahan milik tujuh warga yang harus dibebaskan.
Seluruh lahan itu berada di ruas jalan Kelurahan Lontar arah barat yang ditarget bebas hingga terbangun tahun ini. “12 persil milik tujuh warga. Karena ada satu warga yang miliki enam persil,” kata Indah, Kamis (29/6/2023) lalu.
Selain soal 12 persil warga, sebagian besar lahannya merupakan milik dua pengembang, CitraLand dan Pakuwon. Namun sudah disepakati, lahan pengembang akan diserahkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Sementara untuk ruas timur yang mengenai 21 persil warga, lanjut Indah, belum disentuh karena menunggu pengerjaan ruas barat terlebih dahulu.
“Yang ke barat 12 (persil milik warga). Yang ke timur 21 persil. Jadi total 33 persil. Yang barat dikerjakan dulu 2023 ini, yang timur pembangunannya 2024. Jadi sekarang masih proses identifikasi, inventarisasi, nantinya terus lanjut appraisal. Sekarang fokus barat dulu,” tandas dia.(adv/why)