suararakyatjatim.com – Keberadaan Hotel Mini di kawasan Kenpark Kota Surabaya dipermasalhkan oleh warga setempat. Hotel yang terletak di dekat Kantor Kelurahan Sukolilo Baru ini diduga menempati tanah irigasi.
Seperti yang disampaikan oleh Abdul Munif, Ketua RT 1 dan Hanafi yang merupakan Ketua RW 02, Kelurahan Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak. Keduanya bersepakat bahwa Hotel Mini yang diduga menempati tanah irigasi tersebut harus dibongkar.
“Sebenarnya sudah lama, warga ini sangat risau dengan adanya hotel mini di Kenpark ini,” ujar Hanafi Senin (4/9/2023) sore.
Menurutnya, keberadaan Hotel mini di Kawasan Kenpark ini tidak seperti hotel pada umumnya. Diduga kuat Hotel tersebut banyak dimanfaatkan oleh pengguna sebagai tempat melepas nafsu.
“Sehingga, aktifitas hotel tersebut, secara sosial sangat berdampak pada mental anak-anak di sekitarnya. Anak-anak melihat lalu lalang yang menyewa hotel. Dampaknya mengganggu sekali. Ini sangat mengganggu,” ungkapnya.
Hanafi menjelaskan, menariknya hotel tersebut berdiri di atas lahan yang tidak seharusnya. Apalagi, sepengatahuan saya tanah ini memakai tanah irigasi,” jelasnya.
Hanafi menegaskan, walau diduga berdiri di atas tanah irigasi, sejak puluhan tahun hingga sekarang Pemerintah Kota Surabaya belum pernah merespon keluhan warga.
“Sejak saya menjadi RW, banyak warga yang mengadu ke saya. Oleh karenanya, saya berharap Pemerintah menindaklanjuti keluhan warga ini,” harapnyanya.
Abdul Munif Ketua RT 1/RW2 melengkapi pernyataan Hanafi. Dia menyampaikan bahwa sebenarnya keluhan warga sudah belangsung sejak lama. Namun keluhan warga atas hotel tersebut tidak pernah mendapat respon dari pemangku kebijakan.
“Padahal warga di Sukolilo tidak memiliki fasilitas umum, seperti sarana olahraga, Balai RW. Kalau itu benar tanah irigasi, apa tidak sebaiknya lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan warga daripada hotel yang lahannya banyak dipertanyakan warga,” urainya.
“Saya, Pak RW, dan masyarakat berharap tanah irigasi itu dibongkar dan bisa dimanfaatkan warga untuk kepentingan umum. Misalnya sarana olahraga dan balai RW,” harapnya.
Munif membeberkan bahwa pengelola hotel tersebut tidak pernah menunjukkan hak kepemilikannya ke Warga. Dia menceritakan dulu pernah menanyakan langsung kepada
“Dulu pernah ditunjukkan ke saya (surat kepemilikan), tapi hanya digenggam saja, tidak ditunjukkan. Jadi saya yakin, pengelola hotel mini itu tidak memiliki surat,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Mahfudz sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya mengaku mendukung mendukung apa yang disampaikan oleh para tokoh masyarakat tersebut.
“Kalau warga sudah bersepakat bahwa hotel tersebut harus dibongkar. Maka saya minta Pemkot Surabaya wajib menindaklanjutinya,” tegasnya.
Legislator muda dari Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya ini mengatakan bahwa dirinya dan warga menunggu respon positif dari Pemkot Surabaya.
“Kita tunggu respon Pemkot Surabaya dalam menyikapi keluhan warga. Kita tunggu juga, apakah Pemkot Surabaya punya nyali,” tutup Mahfudz.(why)