suararakyatjatim.com – DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, melakukan rotasi alat kelengkapan dewan dalam hal ini pimpinan Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Itu telah disepakati dalam rapat Banmus (Badan Musyawarah) dan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD,” kata Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono, Senin (11/9/2023).
Adi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat permohonan rotasi pimpinan Komisi A dari Fraksi Partai Golkar.
Menurut dia, berdasarkan keputusan perubahan dan perpindahan keanggotaan dari Fraksi Golkar tersebut adalah urusan internal.
Sebelumnya, Fraksi Golkar mengusulkan perubahan posisi Ketua Komisi A yang sebelumnya dijabat Pertiwi Ayu Krishna digantikan Arif Fathoni yang semula sebagai anggota Komisi A sekaligus Ketua Fraksi Golkar.
Sementara itu, Ayu Krishna menempati jabatan baru sebagai anggota Komisi B sekaligus menggantikan Arif Fathoni sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Untuk posisi Arif Fahtoni di Komisi A digantikan Lembah Setyowati yang sebelumnya sebagai anggota Komisi B.
Arif Fathoni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini mengatakan, mutasi Ayu ke Komisi B menggantikan posisi Lembah Setyowati dalam rangka efektivitas kerja Golkar yang tinggal sisa 1 tahun ini.
“Ini juga bagian dari penyegaran di Fraksi Golkar,” kata Toni panggilan akrab Arif Fathoni.
Menurut Toni, Ayu Pertiwi pada periode lalu sudah 5 tahun di Komisi A, sedangkan pada periode ini juga sudah hampir 3 tahun berada di komisi yang sama.
Golkar menugasi Ayu Pertiwi pindah ke Komisi B agar turut serta berkontribusi dalam pembahasan Raperda Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya kepada masyarakat yang kini dalam pembahasan.
“Jadi, kami dorong Bu Ayu di Komisi B. Kebetulan di Komisi B saat ini sedang membahas pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.(why)