suararakyatjatim.com – Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (18/10/2023), menyusul kompensasi akibat dampak pembangunan apartement yang tak juga tuntas.
Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan, saat RDP pihak pelaksana proyek pembangunan apartement mengaku, sedang menginvetarisir jumlah warga yang terdampak. Terutama rumah retak.
“Kita desak supaya inventarisir oleh pihak yang bertanggung jawab atas berdirinya apartement tersebut segera tuntas. Sehingga kompensasi terhadap warga terdampak segera dieksekusi,” tegasnya.
Legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut menambahkan, dampak akibat pembangunan apartement tersebut, tidak hanya rumah retak. Melainkan pula dampak polusi udara, dan kebisingan.
“Kawasan terdampak di ring 1 sudah diberikan kompensasi. Sedangkan masalahnya warga di ring 2 dan 3 belum menerima kompensasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Anas mengatakan, kita memberi waktu seminggu untuk dilakukan komunikasi yang intensif antar kedua pihak yang difasilitasi lurah setempat.
“Kita juga meminta kepada PT Tanrise sebagai pengembang apartement supaya turut berperan dalam pemberian kompensasi. Jadi tidak semata-mata menjadi tanggung jawab PT Wika sebagai pelaksana proyek,” terangnya.
Sementara itu Mohammad Badrus, perwakilan warga yang menamakan Tim 7 mengatakan akan melakukan tekanan terhadap PT Wika kalau tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Mereka berjanji 2 sampai 3 minggu memberikan jawaban. Nyatanya 4 minggu setelah pertemuan terakhir dengan pihak kelurahan tidak ada lagi jawaban. Kita bisa demo,” ujarnya.
Lebih lanjut Badrus mengatakan, komunikasi sudah berulangkali dilakukan. Namun tidak membuahkan hasil.
“Kita masih terus berkomunikasi dengan PT Wika dan PT Tanrise selaku pelaksana proyek pembangunan, dan pengembang apartement. Tapi selalu dijawab belum,” pungkasnya.(why)