suararakyatjatim.com – Para peserta Pemilu 2024 yang akan berkampanye harus mengirim surat pemberitahuan ke Polrestabes Surabaya, terkait lokasi pelaksanaan kampanye. Karena ini sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Sementara salinannya juga harus disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Kota Surabaya.
“Ini memang diatur dalam PKPU, sehingga temen-teman kepolisian, Bawaslu dan KPU, bukan memonitoring ya, tapi minimal bisa menjalankan regulasi yang telah diatur bersama,”ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Surabaya, Subairi usai Media Gathering Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Amaris Hotel, Kamis (30/11/2023).
Seperti diketahui tahapan kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.Karena itu, Subairi berharap waktu 2,5 bulan ini dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para peserta pemilu untuk mensosialisasikan diri dan memaparkan visi misinya guna merebut hati pemilih dan mendulang suara sebanyak mungkin.
Mantan jurnalis ini menjelaskan, para peserta pemilu, baik capres-cawapres, DPD, caleg DPRD Provinsi, caleg DPRD Kabupaten/Kota bisa memanfaatkan media sosial (medsos) untuk berkampanye. Adapun akun di medsos dibatasi hanya 20 akun untuk tiap platformnya, seperti Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok dan lain sebagainya.
Lebih jauh, dia menjelaskan, 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Surabaya sudah mengumpulkan akun medsosnya ke KPU untuk digunakan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Itu sudah kami terima dan kami umumkan lewat website KPU Surabaya dan ditempel di papan pengumuman. Semua parpol memanfaatkan akun medsos untuk berkampanye, ” tandas dia.
Sementara dalam PKPU tercatat sejumlah tempat atau lokasi yang dilarang dipasang atau ditempel APK, yakni tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, jalan protokol, fasilitas tertentu milik pemerintah dan lain-lain.
“Untuk penentuan lokasi pemasangan APK, kita (KPU) memang tidak melibatkan Bawaslu. Kita koordinasinya dengan pemerintah daerah,” tandas dia.
Dia menambahkan, APK boleh diletakkan atau dipasang di tempat-tempat milik swasta, atau perorangan, tapi harus seizin yang punya tempat.
“Misalnya mau pasang APK di salah satu tempat yang ada rumahnya, nanti peserta pemilu atau tim suksesnya harus izin sama yang punya rumah,”tandas dia.
Lebih jauh, Subairi menjelaskan, setelah masa kampanye berakhir, maka tahapan berikutnya adalah masa tenang selama tiga hari, yakni 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Selama masa tenang, lanjut dia, peserta pemilu sudah tidak boleh lagi berkampanye. Untuk itu semua alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, baliho maupun umbul-umbul harus diturunkan.
“H-1 menjelang pemungutan suara, semua APK harus dibersihkan. Yang berhak membersihkan adalah peserta pemilu itu sendiri,” ungkap dia.
Bagaimana jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada peserta pemilu yang membandel, tidak membersihkan APK-nya, Subairi menegaskan, itu akan dibersihkan oleh petugas Satpol PP dan Bawaslu.
“Ini sudah jelas aturannya. Jadi tak perlu memperdebatkan atau engkel-engkelan siapa yang berwenang membersihkan APK,” ungkap dia.
Dia berharap setiap peserta pemilu 2024 bisa mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan. Ini untuk menciptakan kampanye berkualitas, sehingga partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak suaranya tetap tinggi.
Soal debat paslon capres-cawapres, Subairi berkali-kali menegaskan, bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menggelar debat capres-cawapres.”Yang gelar debat paslon capres-cawapres itu KPU RI, ” pungkas dia.(why)