suararakyatjatim.com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mendesak, supaya Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Surabaya, mencabut pamflet pengumuman retribusi pengambilan foto dan video di Balai Pemuda. Supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Pamflet pengumuman yang tertempel di sejumlah dinding Balai Pemuda bertuliskan, Sesuai Perda nomor 7 tahun 2023 Tentang Retribusi dan Pajak Daerah, Pemakaian Area Balai Pemuda Untuk Pengambilan Foto atau Video Rp 500 ribu per 3 jam.
“Pamfelt pengumuman itu bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Karenanya kita minta supaya segera dicabut,” ujar Anas Karno pada Selasa (16/01/2024).
Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya tersebut mengatakan, retribusi diberlakukan terhadap kegiatan fotografi atau videografi komersial, atau yang membutuhkan situasi serta kondisi khusus. Contohnya membutuhkan back ground kosong dari pengunjung lainnya.
“Misalnya foto atau video preweding, foto kalender, dan foto atau video iklan, atau lainnya yang bisa menghasilkan nilai ekonomi langsung. Untuk kegiatan ini diminta supaya mengajukan surat pemberitahuan ijin dulu ke kantor Balai Pemuda atau Disporapar Kota Surabaya,” jelasnya.
Anas Karno kembali menjelaskan, sedangkan untuk kegiatan foto atau video non komersial, atau untuk koleksi pribadi tidak diberlakukan. aturan tersebut.
“Misalnya berswafoto baik itu personal, maupun bersama teman atau keluarga,” jelasnya.
Anas mengatakan, pengunjung tidak perlu ragu untuk berfoto atau mengambil video dari gadgetnya kalau tidak untuk kepentingan komersial.
“Kita juga tidak setuju kalau warga yang berfoto atau mengambil gambar video di Balai Pemuda untuk kepentingan pribadi, dikenakan retribusi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Anas menjelaskan, biasanya hasil foto atau video itu, mereka up load di akun pribadi media sosialnya. Sehingga secara tidak langsung akan mengenalkan Balai Pemuda ke masyarakat luas.
“Balai Pemuda merupakan salah satu ikon wisata di Surabaya. Bangunan heritage zaman kolonial itu, menjadi salah satu daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Surabaya. Selain jalan Tunjungan yang sangat ikonik, serta tempat wisata lainnya,” tandasnya.
Sedangkan Pertiwi Ayu Khrisna anggota Komisi B DPRD Surabaya bidang perekonomian menilai jika Pemkot telah gagal memahami makna Perda tesebut sehingga meminta secepatnya untuk dikaji ulang, sekaligus meminta agar menunda pemberlakuan aturannya. Karena menurutnya masih butuh pelaksanaan tekhnis melalui Perwali.
“Perda itu bukan untuk Balai Pemuda, tepatnya demikian. Di daerah lain seperti Bandung, Alun-alunnya tidak berbayar, Kota Lama DKI juga lingkungan monas tak berbayar. Kecuali naik ke tugu monasnya, Taman Lapangan Banteng juga demikian,” Ucap Ayu.
Lanjutnya, Ayu berharap Pemkot Surabaya tidak gagal paham dan salah mengartikannya sehingga salah dalam penyampaian Dasarnya Perdanya, meski itu merupakan produk DPRD Surabaya.
“Seharusnya sasarannya bukan Alun-2, harusnya di tempat lain saja yang lebih mengena. Agak ironi bila Balai Pemuda berbayar sementara disisi lain taman Balai Kota dibuka seluas luasnya untuk kegiatan masyarakat.
Oleh karenanya, di akhir paparnya Ayu kembali meminta agar Pemkot menunda pelaksanaan pengumuman pungutan restribusi tersebut.
“Hendaknya dan Sebaiknya ditunda dulu pelaksanaannya, krn masih harus membutuhkan Pelaksanaan Teknis melalui Perwali,” pungkasnya.(ADV/why)