suararakyatjatim.com – Komis C DPRD Kota Surabaya gelar dengar pendapat dengan warga Simo Gunung Baru Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya terkait diajukanya surat Pajak Bumi dan Banggunan (PBB).
RW 15 yang diketuai Rohim dengan warga berharap kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Komisi C bisa menjembatani persoalan warganya, Senin (29/1/024).
” Kami berharap dengan adanya mediasi ini ada solusi bagi kami untuk bisa mendapatkan hak kami dengan taat pajak PBB,”ujar Rohim.
Sementara itu Sukadar anggota Komisi C berharap Pemkot Surabaya segera untuk membantu persoalan warganya, untuk mendapat kemudahan dalam pengurusan pajak bumi dan banggunan.
” Dari Resume ini akan ada pertemuan kembali dengan warga setempat untuk dilakukan pendataan dan pembayaran PBB pada hari Rabu 31 Januari 2024,”ujar Sukadar.(why)