suararakyatjatim.com – Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menyusul belum dilaksanakannya kesepakatan menunda larangan PKL JL. KH Mas Mansyur berjualan. RDP yang berlangsung pada Selasa (26/03/2024) tersebut, dihadiri perwakilan PKL, Kecamatan Semampir, dan sejumlah dinas terkait Pemkot Surabaya.
Ketua Komisi B Luthfiyah menjelaskan sesuai hasil resume pada RDP sebelumnya, disepakati supaya memberikan kelonggaran kepada para PKL Jl. KH Mansyur agar tetap berjualan sampai berakhirnya bulan Ramadan. Sebelum direlokasi ke pusat kuliner Serambi Ampel dan Jl. Kalimas. Namun sampai sekarang di penghujung Ramadan, para PKL ini belum juga bisa jualan.
“Memberikan sampai Ramadan kan tidak ada yang dirugikan. Dan PKL ini bisa mengais rejeki untuk ikut merayakan hari raya. Paling efektif kelonggaran itu hanya 10 hari kalau dihitung mulai sekarang,” terangnya.
Komisi B mendorong supaya para OPD dan dinas terkait, diantaranya camat Semampir, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, serta Satpol PP menghadap ke wali kota untuk menyampaikan keresahan PKL Jl.KH Mas Mansyur.
“Ini demi kemaslahatan umat. Kita menjalankan fungsi pengawasan dan membela masyarakat supaya bisa makan. Ini jangan diabaikan. Harusnya ramaikan dulu lokasinya baru relokasi,” jelasnya.
“Ramadan ini kan waktunya kurang 2 minggu. Kita mohon supaya penertiban ini ditunda dulu. Saya disambati kalau ini merupakan tempat mereka mencari nafkah,” imbuh Wakil Ketua Komisi B Anas Karno.
Lebih lanjut Anas menjelaskan relokasi PKL Jl. KH Mas Mansyur di Serambi Ampel kurang diminati pedagang, karena tempatnya sepi. Salah satunya disebabkan karena letaknya cukup jauh dari Masjid Ampel, yang menjadi sentra kunjungan wisata religi.
Sementara itu, Ahmad Fauzi koordinator PKL Jl. KH Mas Mansyur mengatakan pihaknya sebenarnya bukan tidak mau direlokasi, asal tempatnya sudah siap.
“Kita enggan pindah, soalnya tempat tersebut sepenuhnya belum selesai. Misalnya jumlah lapak dan jumlah pedagang tidak sebanding. Jumlah lapak tidak mencukupi untuk menampung pedagang,” jelasnya.
Ahmad Fauzi mengapresiasi penertiban PKL Jl. KH Mas Mansyur, namun dia menyayangkan teknis pelaksanaanya.
“Siapa sih pedagang yang tidak mau diberikan fasilitas yang baik untuk berjualan. Sedangkan ini tempat belum siap kita disuruh berjualan disana. Itu namanya bukan relokasi melainkan pemaksaan,” pungkasnya.
Sejak dilakukan penertiban, PKL Jl.KH Mas Mansyur tidak bisa lagi berjualan di tepi jalan. Diantara mereka memilih berjualan di sejumlah halaman parkir toko swalayan modern atau deretan toko-toko di jalan tersebut.
Petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya terlihat berjaga disepanjang jalan. Kondisi ini tidak membuat lalu lintas di Jl. KH Mas Mansyur lancar. Melainkan tetap saja tersendat saat jelang waktu berbuka puasa. Kondisi ini jamak ditemui di jalan tersebut, saat Ramadan.(why)