suararakyatjatim.com – Rapat paripurna dengan beberapa agenda digelar oleh DPRD Kota Surabaya bersama Wali Kota diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Senin (6/5/2024) siang.
Salah satu agenda rapat paripurna yakni pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang percepatan penanggulangan kemiskinan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Alhamdulilah kita sudah punya peraturan daerah (Perda) tentang percepatan penanggulangan Kemiskinan,” ujar Akmarawita Kadir Ketua Pansus sesuai pembacaan laporan Pansus di dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan, walaupun angka kemiskinan di kota Surabaya menurun, namun kemiskinan itu cenderung bersifat dinamis.
“Kadang kadang ada orang itu lolos dari garis kemiskinan, tetapi karena ada sesuatu hal bisa jatuh di bawah garis kemiskinan,” ungkap Akmarawita Kadir.
Supaya angka garis kemiskinan di kota Surabaya bisa ditekan, menurut legislator fraksi Partai Golkar ini, diperlukan Perda untuk percepatan penanggulangan Kemiskinan.
“Ini saran dan perintah dari pemerintah pusat kepada setiap pemerintah daerah,” terang Akmarawita Kadir.
Bahwa setiap pemerintah daerah ini, Ia mengungkapkan harus mempunyai peraturan percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Itu harus sinergi antara program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah baik di provinsi maupun kota,” kata Akmarawita Kadir.
Dengan adanya Perda ini, menurut ia, supaya angka kemiskinan di kota Surabaya bisa ditekan dan tidak bertambah banyak.
“Intinya di dalam Perda ini dibentuk suatu adanya tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang dimilki oleh pemerintah provinsi maupun kota dipilih oleh pemerintah pusat,” tutur Akmarawita Kadir.
Sehingga, lanjut Ia, ada sinergitas antara program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah baik ditingkat provinsi maupun kota.
Lebih lanjut, ia, juga untuk memayungi program yang ada di pemerintah kota Surabaya yang selama ini sudah banyak dikerjakan.
“Contohnya program padat karya ini,” kata Akmarawita Kadir.
Program padat karya, menurut sekretaris Komisi D DPRD Surabaya ini, termasuk juga salah satu percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Bahwa program padat karya kita ini juga ada peraturan daerahnya,” tegas Akmarawita Kadir.
Dengan adanya Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ini, menurut ia, lebih menguatkan lagi.
“Di dalam Perda ini ditekankan juga, masyarakat turut serta bahu membahu dalam percepatan penanggulangan kemiskinan,” pungkas Akmarawita Kadir.
Sementara itu, beberapa agenda di dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya sebagai berikut :
1. Pembacaan Laporan Panitia Khusus yang membahas Rancangan Peraturan daerah Kota Surabaya tentang percepatan penanggulangan kemiskinan.
2. Pembacaan rancangan peraturan daerah kota Surabaya tentang Percepatan Penaggulangan Kemiskinan.
3. Penyampaian pandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota atas rancangan Peraturan daerah tentang Perusahaan Airlangga Minum Surya Sembada Kota Surabaya.
4. Penetapan rancangan keputusan bersama DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya tentang persetujuan bersama terhadap penetapan rancangan peraturan daerah Kota Surabaya tentang percepatan penanggulangan kemiskinan.
5.Penyampaian pendapat akhir wali kota atas rancangan peraturan daerah kota Surabaya tentang percepatan penanggulangan kemiskinan.(why)