November 25, 2024

DPRD Surabaya Minta Perubahan Status Badan Hukum BUMD Harus Disertai Kualitas

suararakyatjatim.com – DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna bersama Sekretaris Daerah (Sekda) yang mewakili Wali Kota Surabaya karena berhalangan hadir, Senin (06/05/2024) siang.

Dalam rapat paripurna tersebut, salah satunya adalah mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.

Mochamad Machmud, Anggota Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, jika perubahan status BUMD dari Perusahaan Daerah ke Perseroan atau lainnya, maka harus disertai juga dengan kualitas.

“Perubahan status Perusahaan Daerah ke Perseroan atau menjadi ke yang lain itu harus disertai juga dengan peningkatan kualitas,” katanya, Selasa (07/05/2024) sore.

Menurut Abah Machmud panggilan akrabnya mengatakan, salah satu peningkatan kualitas diantaranya adalah tidak ada keluhan konsumen, jumlah volume air cukup tinggi, dan kualitas air tidak boleh keruh.

“Nah ini seharusnya tidak ada lagi air keruh. Berikutnya juga jangan sampai ada air yang tidak mengalir,” ujarnya.

Legislator Fraksi Demokrat DPRD Surabaya ini mengingatkan lagi, kalau sampai perubahan status Perusahaan Daerah ke Perseroan atau ke Perumda, atau pun menjadi ke yang lain tidak membawa efek apapun ke masyarakat, maka itu sama saja percuma tidak ada apa-apanya.

“Kalau pun pemerataan aliran air PDAM untuk semua warga Surabaya saya rasa sudah cukup bagus. Namun tinggal kualitas air masih ada di beberapa titik yang keruh, dan itu pernah diakui oleh pihak PDAM sendiri. Banyak lumpur, banyak cacing dan lainnya,” ungkapnya.

Sedangkan terkait air layak minum dari PDAM, Abah Machmud pun meragukan dikarenakan pihak PDAM masih belum bisa menjaga kualitas.

“Kemarin sudah kami bahas sewaktu LKPJ Wali Kota, bahwa air PDAM yang bisa dikonsumsi layak minum itu ternyata masih belum mampu dikarenakan kualitasnya,” ujarnya.

Abah Machmud pun berharap, jika PDAM Surya Sembada Surabaya sebagai salah satu BUMD di Kota Surabaya benar-benar akan melakukan perubahan status maka harus juga disertai dengan peningkatan kualitas.

“Sekali lagi saya ingatkan, harus juga disertai dengan peningkatan kualitas, karena ini juga harus membawa efek ke masyarakat,” tandasnya.

Terpisah Hj. Siti Mariyam, Anggota Komisi D DPRD Surabaya menambahkan, bahwa semua masyarakat Surabaya harus merasakan air bersih yang merata, karena itu adalah hak masyarakat Surabaya sebagai konsumen.

“Terkait PDAM, memang semua masyarakat Surabaya harus merasakan air bersih juga dapat merealisasikan air layak minum. Berharap hak masyarakat segera terpenuhi,” pungkasnya.(why)