suararakyatjatim.com – Para anggota legislatif Kota Surabaya yang kini duduk di Komisi C bidang pembangunan sepertinya masih terus menggaungkan penolakannya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di pesisir timur Kota Surabaya.
Menurut Aning Rahmawati, ST, Wakil Ketua Komisi C, disamping tidak pernah ada dalam Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), PSN juga harus betul-betul dihitung baik itu oleh pemerintah kota, pelaksana PSN, masyarakat terdampak maupun akademisi sebagai pembuat rancangan kajian lingkungan maupun pemerhati lingkungan.
Yakni, hitungan akurat mengenai dampak lingkungan maupun dampak strategis ekonomi yang terjadi. Tidak kalah penting adalah komitmen pemangku kebijakan maupun pelaksana proyek, karena dampak yang ditimbulkan tidak kecil.
“Kata kuncinya adalah komunikasi, Pemerintah pusat harus melibatkan Surabaya sebagai lokasi terdekat denga PSN, CLEAR and CLEAN, dimana lokasinya, jika memang di area tempat pembuangan drainase kota Surabaya bisa jadi harus digeser, jika di area sekitar konservasi atau kawasan lindung juga harus diantisipasi, atau digeser jika perlu. Tidak boleh tanpa komunikasi yg intensif,” jelas Aning kepada media ini, Senin (12/08/2024)
Politisi perempuan PKS ini menegaskan bahwa pemerintah Kota Surabaya tetap akan terlibat (langsung maupun tak langsung) meskipun perijinannya ke pemerintah provinsi dan Kementrian KKP RI.
“Kota Surabaya tetap harus mempersiapkan sarpras pendukung lainnya. Sehingga dokumen lingkungan dan Business plan dari pelaksana proyek adalah kunci, karena business plan ini yang menjamin nelayan maupun pelaku ekonomi terdampak mendapatkan jaminan peningkatan kesejahteraan dari pelaksana proyek,” tandasnya.
Selain itu, yang tidak kalah penting adalh soal infrastruktur yang menjamin keamanan masyarakat dari banjir Rob berupa TANGGUL, sekaligus juga infrastruktur pendukung geliat ekonomi berupa jalur transportasi masal menuju kenpark dicukupi betul.
“Maka, seharusnya melibatkan semua pihak dalam proses dan tahapannya, seperti akademisi kampus, aktifis lingkungan, dan juga masyarakat nelayan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi C, Baktiono, yang juga ketua Pansus RTRW 2024-2044, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) kota dan provinsi.
Pihaknya telah menyampaikan penolakan tersebut secara resmi kepada DPRD Provinsi Jatim, DPR RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Pusat.
“Kita sudah sampaikan ke rekan-rekan DPRD Provinsi dan juga di DPR RI terkait penolakan terhadap PSN karena, jalur kita kesana,” kata Baktiono.
Baktiono juga mengatakan bahwa alasan penolakannya tersebut lantaran PSN tersebut tidak pernah ada dalam Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).
“Saat pembahasan di Pansus DPRD kota Surabaya tidak pernah ada, kemudian di Perda RTRW pemerintah provinsi juga tidak tercantum tentang proyek strategis nasional. Tidak ada namanya reklamasi pulau buatan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Surabaya juga meminta agar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan kajian mendalam terhadap proyek ini.
“Sejak awal saya katakan bahwa proyek stategis nasional harus ada tahapan. Dan tahapan itu salah satunya melalui kajian dari badan riset nasional,” katanya.
Ditambahkan bahwa DPRD menolak PSN, karena selama tidak ada kajian dari BRIN, yang juga bentukan dari presiden, jadi harus dilalui, karena ini merupakan badan riset dan inovasi.(why)