suararakyatjatim.com – PT Granting Jaya gandeng pakar lingkungan sosialisasi terhadap kampung nelayan di pesisir Kenjeran yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) kesekian kalinya belum ada titik terang.
Pada pertemuan kampung nelayan di kecamatan Sukolilo dan kecamatan Bulak memaparkan tentang dampak dari lingkungan serta ekosistem akan dibangun proyek SWL di pantai pesisir Kenjeran menuai protes penolakan para nelayan.
Seperti yang disampaikan oleh Agung Pramono selaku pendamping dari PT Granting Jaya, bahwa pihaknya sudah melakukan langkah pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Menurutnya, upaya Amdal tersebut penting sekali untuk memastikan interaksi yang baik bersama masyarakat yang terdampak.
“Jika warga menolak tentu akan kita sikapi dengan Arif. Pasti ada yang pro dan kontra sikap pengembang tetap menampung aspirasi serta mempelajarinya dengan pihak terkait,” kata Agung saat ditemuai awak media, Selasa (03/09/2024).
Agung menegaskan, bahwa untuk melakukan proses perizinan Amdal tersebut perlu membutuhkan waktu cukup lama.
“Ini baru awal, selain perizinan AMDAL masih banyak perizinan lainnya yang harus dipenuhi. Jadi rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) di pesisir Pantai Kenjeran butuh waktu panjang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa masih banyak persyaratan yang dilakukan dan setiap perizinan akan ada kajian. Reklamasi butuh pengkajian, AMDAL juga perlu pengkajian.
“Ijin ini juga butuh waktu yang cukup panjang, kajian teknis, kajian master plan maupun yang lain,” beber dia.
Lanjutnya, meski ada penolakan dari warga masyarakat nelayan, proyek akan tetap dilakukan. “Mari kita lihat penolakan itu dalam perspektif yuridis dan penolakan ini merupakan wujud yang perlu ada sinkronisasi antara pengelola dan rakyat,” tandas dia.
Sementara itu, Ali Yusa pengurus persatuan insinyur Indonesia mengungkapkan, bahwa nelayan pesisir Pantai di wilayah kecamatan Sukolilo dan Bulak menolak sosialisasi tentang dampak lingkungan yang dilakukan PT Granting Jaya.
“Warga nelayan menyatakan menolak, tentu perizinan AMDAL tidak pernah adanya. Sebab pembangunan ini tidak ada dasar hukumnya hanya Perpres (peraturan presiden) terkait PSN. Kami minta Presiden Joko Widodo segera mencabut perpres tentang pembangunan empat pulau reklamasi di surabaya,” kata dia.
Sedangkan Ketua LPMK Keputih Indi Nuroini mengatakan, jika reklamasi ini dilakukan bagaimana nasib nelayan tambak? Jika laut ditutup dan dibangun bagaimana mata pencaharian petani tambak? Juga banyak orang orang yang kerjanya mencari kepiting maupun kerang dan tidak hanya warga sekitar namun juga dari Pasuruan, probolinggo dan daerah lain.
“Di wilayah ini menjadi wilayah mata pencaharian ratusan bahkan ribuan orang jika dibangun mereka akan tersingkir. Bahwa proyek ini tidak ada manfaatnya bagi kami,” tegas dia.
Menurutnya, pemerintah sebagai pelayanan masyarakat harus hadir. “Jika Kebijakan dibuat tidak ada manfaatnya sekiranya harus ditolak,” imbuhnya.(why)